Digugat Rp 1,6 Miliar oleh Empat Anaknya, Nenek 78 Tahun Ini Sedih Harus Berhadapan dengan Hukum
Cicih bercerita, sebelum meninggal suaminya sudah membagi tanah pada semua anaknya. Semua anak-anaknya tersebut sudah mendapat bagian.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Yudha Maulana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Seumur hidupnya, perempuan berusia 78 tahun bernama Cicih warga Jalan Embah Jaksa Kecamatan Cibiru Kota Bandung ini baru pertama kali menginjakan kaki di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (20/2/2018).
Tempat berkumpulnya para penegak hukum, jaksa, hakim dan polisi dalam mengurus perkara hukum.
Kemarin, Cicih pertama kali juga seumur hidupnya berurusan dengan hukum. Bukan dengan orang lain, melainkan dengan anak-anaknya sendiri dalam kasus gugatan perbuatan melawan hukum. Ia dituntut untuk membayar Rp 1,6 miliar.
Empat anaknya hasil pernikahan dengan S Udin (80), yakni Ai Sukawati, Dede Rohayati, Aji Rusbandi dan Ai Komariah mengugat Cicih. Kasusnya terdaftar dengan nomor perkara 8/PDT.G/2018/PN BDG
Sebabnya, Cicih bersama tergugat lainnya yakni Iis Rila Sundari dianggap melakukan perbuatan melawan hukum atas tindakan Cicih menjual sebidang tanah seluas 91 meter persegi dari luas 332 meter persegi di Jalan Embah Jaksa pada Iis Rila Sundari.
Padahal, menurut para penggugat, mereka masih punya hak atas tanah yang dijual tersebut dan penggugat menuduh penjualan tanah tanpa sepengetahuan mereka.
Cicih bercerita, sebelum meninggal suaminya sudah membagi tanah pada semua anaknya. Semua anak-anaknya tersebut sudah mendapat bagian.
Baca: Diusir Ibu Tiri, Perjalanan Rizky ke Ayahnya Akhirnya Pupus Setelah Dua Hari Tak Makan
Adapun tanah yang dijual Cicih adalah bagian dari haknya sebagai istri yang dibuktikan dengan surat waris dari suaminya yang ditandatangani di atas materai pada 4 Januari 2006 dengan saksi ketua RT dan RW setempat.
"Rumah yang dijual rumah yang di depan, dijual ke Bu Iis seharga Rp 250 juta, bu Iis ini dia bidan. Kenapa saya jual, karena saya butuh uang untuk keperluan sehari-hari. Saya memang ada uang pensiun Rp 1,2 juta dan ada uang hasil kontrakan. Tapi itu belum cukup," ujar Cicih di kediamannya, Rabu (21/2/2018).
Ia ditemani anak bungsu atau kelima dari pernikahannya dengan S Udin yakni Alit Karmilah (46). Alit bersama anaknya tinggal bersama Cicih.
Dari uang Rp 250 juta itu, sebagian uangnya ia pakai untuk merenovasi rumah lainnya yang tidak jauh dari lokasi rumah Cicih.
Sisanya, digunakan untuk keperluan sehari-hari serta membayar utang atas uang yang dipinjam dan digunakan sehari-hari.
Baca: Bintang Persib Ungkap Impian Terbesarnya bersama Maung Bandung