Nenek yang Digugat Rp 1,6 Miliar Itu Tetap Buka Pintu Maaf bagi Anak-anaknya
Ia pun mengaku tetap menyayangi mereka, meskipun dipandang telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Yudha Maulana
Ia berharap kasus hukum antara anak dan ibu ini bisa berakhir dan keluarga mereka kembali harmonis. Ia ingin gugatannya dicabut.
"Mudah-mudahan kami kembali harmonis, utuh sebagai keluarga. Gugatannya mudah-mudahan bisa dicabut karena tanah yang saya jual ini hak saya dari suami, sedangkan mereka sudah punya bagiannya masing-masing," kata Cicih.
Kuasa hukum empat anak yang menggugat ibu kandung, Tina Yulianti Gunawan berpendapat bahwa gugatan Rp 1,6 miliar pada Cicih (78) sangat beralasan.
"Kami tetap sesuai aturan hukum bahwa apa yang dilakukan tergugat itu salah. Kami mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pasal 1365 KUH Perdata," ujar Tina via ponselnya, Rabu (21/2/2018).
Pihaknya juga menyebut Pasal 584 KUH Perdata yang membahas hak milik atas suatu barang tidak dapat diperoleh selain dengan pengambilan untuk dimiliki, dengan perlekatan, dengan daluarsa, dengan pewarisan baik menurut undang-undang maupun wasiat dan dengan penunjukan atau penyerahan berdasarkan suatu peristiwa perdata untuk pemindahan hak milik yang dilakukan oleh orang yang berhak untuk berbuat terhadap barang itu.
Baca: Nenek Cicih Digugat Rp 1,6 Miliar oleh 4 Anak Kandungnya, Sidang Mediasi Digelar di PN Bandung
Dasar hukum lain yang diajukan yakni Pasal 2 Undang-undang Nomor 51 PRP Tahun 1960 tentang laraangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya.
Pasal itu berisi. "Pemakaian tanah tanpa izin dari yang berhak maupun kuasanya yang sah adalah perbuatan yang dilarang, diancam dengan hukuman pidana kurungan selama-lamanya tiga bulan"
"Sesuai aturan hukum yang kami sebutkan, surat wasiat yang ditunjukan tergugat itu tidak berdasar, tidak sah karena tidak ditandatangani oleh notaris," katanya.