Putusan Dinilai Tak Adil, Massa PDIP Lakukan Protes di Depan Gedung Pengadilan Negeri Tasikmalaya

Sejumlah massa partai PDI Perjuangan melakukan protes di depan Gedung Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Tasikmalaya, di Jalan Siliwangi . . .

Penulis: Isep Heri Herdiansah | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUN JABAR/ISEP HERI
Sejumlah massa partai PDI Perjuangan terlibat aksi dorong mendorong dengan petugas kepolisian saat memaksa masuk Gedung Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Tasikmalaya, di Jalan Siliwangi No 18, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, Selasa (13/2/2018). 

Karena terbukti melakukan hal tersebut, Aas dituntut untuk ditahan selama 1 tahun dan 6 bulan serta membayar denda sebesar Rp 50 juta.

Karena keputuasan jauh dari tuntutan maka nasa yang datang dari pagi merasa kecewa atas putusan majelis hakim tersebut.

"Selama ini kami telah sabar menunggu tahapan-demi tahapan proses persidangan, hampir satu tahun lamannya, namun setelah diputuskn hanya di vonis selama 1 tahun dan itupun tahanan kota," ujar Denny saat ditemui di lokasi.

Denny mengaku akan terus melakukan banding ke pengadilan tinggi karena tidak puas terhadap putusan hari ini.

"Saya tidak akan tinggal diam, karena ujaran kebencian yang dilakukan sodara Aas itu sudah jelas terbukti, tapi kenapa segitu mudahnya memberikan keputusan, untuk itu kami akan mengajukan bandung," ujarnya.


Selain itu hasil putusan hari ini Denny mengaku akan melakukan komunikasi dengan ketua umum partai berlambang banteng moncong putih.

"Tadi saya sudah dihubungi oleh Sekjen untuk menghadap Ibu Megawati terkait hasil putusan hari ini," tutupnya.

Selain masa dari partai PDI P perjuangan kota Tasikmalaya, sidang vonis hari ini juga didatangi oleh masa dari ormas Gaza.

Beruntung keduanya tidak terlibat bentrok karena pihak kepolisian segera membubarkan masa ormas Gaza setelah hakim ketuk palu. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved