Putusan Dinilai Tak Adil, Massa PDIP Lakukan Protes di Depan Gedung Pengadilan Negeri Tasikmalaya
Sejumlah massa partai PDI Perjuangan melakukan protes di depan Gedung Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Tasikmalaya, di Jalan Siliwangi . . .
Penulis: Isep Heri Herdiansah | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Isep Heri
TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Sejumlah massa partai PDI Perjuangan melakukan protes di depan Gedung Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Tasikmalaya, di Jalan Siliwangi No 18, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, Selasa (13/2/2018).
Sejumlah kader PDI Perjuangan Kota Tasikmalaya melakukan orasi dan sempat memaksa masuk gedung pengadilan untuk bertemu majelis hakim.
Sempat terjadi aksi dorong mendorong antara masa yang datang dengan pihak kepolisian yang sudah bersiaga.
Namun tak berlangsung lama situasi kondusif kembali setelah perwakilan masa bertemu dengan pihak pengadilan.
Baca: Kabar Baik! Pemkot Tasik Lanjutkan Pembangunan Dua Rumah Sakit Tahun Ini
Aksi protes ini menyusul kekecewan massa yang datang terhadap hasil putusan vonis majelis hakim pengadilan Tasikmalaya terhadap ketua ormas gabungan anak jalanan (Gaza), Aas Hasbuna.
Pada persidangan pembacaan vonis yang dipimpin hakim ketua, Guse Prayudi dan jaksa penuntut umum Ahmad Sidik, Aas Hasbuna divonis bersalah dan dijatuhi satu tahun tahanan kota setelah dijerat undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE) nomor 11 tahun 2018.
Aas dijerat dua pasal yakni pasal 45 ayat 3, juncto pasal 27 ayat 3 UU no 11 tahun 2018, dengan pertimbangan terpidana yang mengalami sakit gagal ginjal dan diharuskan menjalani perawatan, majelis hakim memutuskan untuk menetapkan Aas menjadi tahanan kota.
Ucapkan Selamat Tahun Baru Imlek, Cuitan Mahfud MD Jadi Perdebatan: Woy Udah Ngopi Belom? Debat Bae! https://t.co/QGQneGpLVJ via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) February 13, 2018
Persidangan kasus pencemaran nama baik yang digelar sejak 24 Oktober 2017 ini berawal dari cuitan ketua ormas ini di media facebook yang dianggap menghina partai PDI Perjuangan.
Pada (11/12/2016) lalu, terpidana Aas Hasbuna membagikan postingan di facebook yang berupa gambar lambang partai PDI Perjuangan dan tulisan dibawahnya "boikot partai kafir ini sekarang juga...!haram muslim memilih partai ini...".
Ketua dewan pimpinan cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Tasikmalaya, Denny Romdoni, mengatakan, tidak menerima hasil keputusan majelis hakim, yang di anggap tidak adil dan jauh dari tuntutan yang ada.
Baca: Bagus atau Tidaknya Nomor Urut Cagub-Cawagub Tergantung Kreativitas Tim Sukses
Dalam tuntutan jaksa, Aas terbukti melakukan tindakan pidana secara sengaja tanpa hak menyebar pencemaran nama baik dan ujaran kebencian di media sosial.
Karena terbukti melakukan hal tersebut, Aas dituntut untuk ditahan selama 1 tahun dan 6 bulan serta membayar denda sebesar Rp 50 juta.
Karena keputuasan jauh dari tuntutan maka nasa yang datang dari pagi merasa kecewa atas putusan majelis hakim tersebut.
"Selama ini kami telah sabar menunggu tahapan-demi tahapan proses persidangan, hampir satu tahun lamannya, namun setelah diputuskn hanya di vonis selama 1 tahun dan itupun tahanan kota," ujar Denny saat ditemui di lokasi.
Denny mengaku akan terus melakukan banding ke pengadilan tinggi karena tidak puas terhadap putusan hari ini.
"Saya tidak akan tinggal diam, karena ujaran kebencian yang dilakukan sodara Aas itu sudah jelas terbukti, tapi kenapa segitu mudahnya memberikan keputusan, untuk itu kami akan mengajukan bandung," ujarnya.
5 Fakta Pembantaian Satu Keluarga di Tangerang, Dibunuh Secara Sadis Hingga Kondisi Korban Tragis https://t.co/KTSm79T103 via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) February 13, 2018
Selain itu hasil putusan hari ini Denny mengaku akan melakukan komunikasi dengan ketua umum partai berlambang banteng moncong putih.
"Tadi saya sudah dihubungi oleh Sekjen untuk menghadap Ibu Megawati terkait hasil putusan hari ini," tutupnya.
Selain masa dari partai PDI P perjuangan kota Tasikmalaya, sidang vonis hari ini juga didatangi oleh masa dari ormas Gaza.
Beruntung keduanya tidak terlibat bentrok karena pihak kepolisian segera membubarkan masa ormas Gaza setelah hakim ketuk palu. (*)