Tertibkan Transportasi Online, Kapolres Garut: Regulasinya Ada di Pemerintah
Kepala Kepolisian Resor (Polres) Garut, AKBP Budi Satria Wiguna, menyebutkan, pihaknya saat ini masih menggodok wacana . . .
Penulis: Hakim Baihaqi | Editor: Dedy Herdiana
Laporan wartawan Tribun Jabar, Hakim Baihaqi
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Kepala Kepolisian Resor (Polres) Garut, AKBP Budi Satria Wiguna, menyebutkan, pihaknya saat ini masih menggodok wacana pembentukan tim siber untuk menertibkan angkutan berbasis online di Kabupaten Garut.
Budi mengatakan, regulasi terkait penertiban terhadap angkutan berbasis online yang beroperasi di wilayah hukum Polres Garut adalah kewenangan pemerintah.
"Kebijakan kami tidak mengatur sesuai dengan aturan Kemenhub," kata Budi di Mapolres Garut, Jalan Jend Sudirman, Kabupaten Garut, Rabu (7/2/2018).
Baca: Pengunggah Postingan Penganiayaan Santri di Garut Tidak Bermaksud Meresahkan Warga
Akan tetapi, kata Budi, jika para pengemudi angkutan online menyalahi aturan yang telah ditetapkan aparat kepolisian, pihaknya tidak segan-segan melakukan penindakan.
"Yang menganggu kamtibmas akan kami dalami," kata Budi.
Maka dari itu, Budi berharap pemerintah setempat selaku leading sektor agar secara menerapkan aturan yang tertulis dalam Permenhub 108 tahun 2017.
Tak Sembarangan Cinta pada Persib Bandung, Alvin Maulana Wibowo Bentuk Viking Kudus https://t.co/HUqlfmFA9r via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) February 7, 2018
"Mereka yang memiliki kebijakan," ujarnya.
Dalam Permenhub no 108 tahun 2017 dijelaskan, angkutan online harus meme uhi beberapa syarat yakni di antaranya harus menetapkan tarif yang telah diusulkan Pemkab dan telah disetujui pemerintah pusat, memiliki surat-surat lengkap, lulus uji KIR, dan harus disertakan sertifikat. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/sopir-angkutan-umum-garut-aksi-mogok-massal_20180205_132221.jpg)