Firman Wijaya, Ternyata 2 Kali Berurusan dengan SBY, Sepak Terjangnya Bela Koruptor Kelas Kakap

Bukan kali ini ia berurusan dengan SBY. Sebelumnya Firman pernah menjadi kuasa hukum....

Penulis: Widia Lestari | Editor: Widia Lestari
kolase
Firman Wijaya dan SBY 

TRIBUNJABAR.CO.ID - Kasus pengungkapan korupsi proyek e-KTP semakin panas.

Pasalnya, kasus ini menjadi perseteruan para tokoh besar bangsa.

Hal ini bermula dari persidangan mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto.

Dilansir Tribunjabar.co.id dari Kompas, kuasa hukum Setya, Firman Wijaya menyatakan, ada keterangan saksi yang mengungkapkan aktor besar di balik pengadaap e-KTP.


Berdasarkan keterangan saksi, proyek e-KTP dikuasai pemenang pemilu pada 2009, yakni Partai Demokrat dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Saksi tersebut adalah Mirwan Amir, kader Partai Demokrat.

"Mirwan bilang, dia sampaikan kepada pemenang Pemilu 2009 bahwa urusan e-KTP ini ada masalah, jangan dilanjutkan. Tapi instruksinya tetap diteruskan. Jadi jelas yang namanya intervensi, ini yang disebut kekuasaan besar," kata Firman, seperti yang dilansir Kompas.com.

Namun, penyebutan nama mantan presiden RI dan Partai Demokrat ini, membuat SBY geram.

Baca: KPU Jabar Bidik 77 Persen Pemilih di Pilgub Jabar

SBY merasa dirinya difitnah karena tiba-tiba disebut dalam kasus korupsi tersebut.

Hal ini membuat SBY melaporkan Firman ke kepolisian.

SBY didampingi istrinya, Ani Yudhoyono bergegas melayangkan laporan ke Bareskrim, Selasa (6/2/2018).

Namun, hal ini tak membuat Firman gentar.

Firman dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik.

Baca: Empat Berita Hoaks Ini Tersebar Pascapemukulan KH Umar Basri, Awas Terjebak!

Dilansir dari Tribunnews.com, Firman mengaku profesinya sebagai pengacara menuntut dirinya untuk membela siapa pun tanpa pandang bulu.

"Tugas advokat seperti biasa, hari ini membela Pak Setya Novanto. Besok membela yang lain ya biasa saja," ujarnya.

Ia pun mengembalikan semuanya kepada hukum yang berlaku, terkait tuduhan SBY kepadanya.

Bukan kali ini ia berurusan dengan SBY.

Sebelumnya Firman pernah menjadi kuasa hukum rekannya Eggi Sudjana.

Saat itu, Eggi ketiban kasus penghinaan presiden pada 2011.

Baca: Sebelum Turun Lapang, Agen Sosialisasi Pilgub Jabar Diberi Pembelakan

Eggi divonis karena dinilai memfitnah SBY dan keluarganya yang dituduh menerima hadiah mobil, dari seorang pengusaha terkenal.

Selain itu, Egi pun kerap menjadi kuasa hukum para koruptor kelas kakap.

Tidak hanya Setnov, ia bahkan menjadi pengacara Anas Urbaningrum dalam kasus korupsi Pusdiklat Hambalang, pada 2014.

Kala itu, Anas masih menjadi ketua umum Partai Demokrat.

 


Dosen Fakultas Hukum di beberapa perguruan tinggi ternama di Indonesia ini, bahkan pernah membela kasus korupsi dinasti politik Banten.

Sejak akhir 2013, ia berperan sebagai kuasa hukum mantan Gubernur Banten, Ratu Atut dan adiknya, Wawan.

Firman bahkan pernah menjadi kuasa hukum mantan Kabareskrim Susnoduadji dalam kasus 'cicak vs buaya'.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved