Penipuan Travel Umrah
Menterengnya Bos PT SBL saat Pamer Mobil Mewah, Dulu Dapat Pujian Kini jadi Tersangka
Kaki kanannya diangkat, ia bersender di kursi kemudi, tatapannya tajam ke arah kamera.
Penulis: Indan Kurnia Efendi | Editor: Indan Kurnia Efendi
Pemilik PT SBL, Aom Juang Wibowo, dan stafnya, Ery Ramdani, ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menerapkan Pasal 378 KUH Pidana yang berisi tentang penipuan.
Tidak hanya itu, polisi juga menerapkan Pasal 2 ayat 1 huruf r dan z juncto Pasal 3 juncto Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Bagaimana keduanya bisa dijerat pasal-pasal tersebut?
Kasus ini bermula saat Kementerian Agama menegur PT SBL lantaran menunda pemberangkatan umrah yang seharusnya pada Desember 2017 dan Januari 2018 menjadi Februari, Maret, April, dan Mei 2018.
Polda Jabar lantas menerima pengaduan dari sejumlah calon jemaah yang sudah mendaftar namun tidak kunjung diberangkatkan.
Polda Jabar menindaklanjutinya dengan serangkaian penyelidikan termasuk mencari penyebab penundaan keberangkatan.
Penyelidikan membuahkan hasil, selama 2017, Polda Jabar menyebut ada 30.273 jemaah yang mendaftarkan diri untuk umrah.
Mereka mendaftar secara konvensional atau menyetorkan uang langsung ke PT SBL.
Dana yang terkumpul dari 30.273 calon jemaah ini mencapai Rp 900 miliar. Dari total yang mendaftar, baru 17.383 calon jemaah yang mendaftar.
Sisanya, 12.845 calon jemaah terancam batal berangkat. Dari 12.845 itu, rencananya diberangkatkan pada akhir 2017 hingga pertengahan 2018.
Lalu, kenapa 12.845 pendaftar itu belum berangkat atau ditunda?
Selasa (30//1/2018), Polda Jabar mengungkap kasus itu. Penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar menduga dana keberangkatan calon jemaah senilai Rp 300 miliar digelapkan oleh pemilik PT SBL, Aom Juang Wibowo.
Dana Rp 300 miliar yang sedianya untuk memberangkatkan calon jemaah haji diduga digunakan untuk kepentingan pribadi kedua tersangka.
Polisi menduga tersangka memakai uang itu di antaranya untuk pembelian sembilan unit mobil beberapa di antaranya mobil mewah, tanah dan rumah di Jalan Dewi Sartika, Antapani dan Dago.