Penting Nih, Mulai 1 Februari 2018, Sopir Angkutan Online Harus Memiliki SIM A Umum.
"SIM A ke SIM A Umum tinggal naik golongan saja, tapi tetep tes lagi karena tesnya kan berbeda," ujar Suharto di Mapolres Cimahi
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.CO.ID, CIMAHI - Terhitung 1 Februari 2018, para sopir angkutan online harus mengikuti Peraturan Kementerian Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Kasatlantas Polres Cimahi, AKP Suharto mengatakan, poin yang harus diikuti, khususnya oleh para sopir angkutan online adalah harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A Umum.
Baca: Ini Nasib Pemain Persib Bandung yang Menjuarai ISL 2014, Nomor 9 Kini Jadi Pelatih
"SIM A ke SIM A Umum tinggal naik golongan saja, tapi tetep tes lagi karena tesnya kan berbeda," ujar Suharto di Mapolres Cimahi, Senin (29/1/2018).
Tentang regulasi perubahan SIM, lanjut Suharto, bagi yang sudah memiliki SIM A hanya tinggal mengikuti tes golongan dan bagi yang belum memiliki SIM sama sekali, ia mengimbau harus segera mengurusnya.
Achmad Jufriyanto Hengkang, Mario Gomez Sudah Siapkan Pengganti, Begini Ciri-cirinya https://t.co/m1M9psjHBE #TribunJabar pic.twitter.com/Gf6K4JEtEe
— Tribun Jabar (@tribunjabar) January 29, 2018
"Dari aspek pelayanan, baik dari yang membuat SIM, bagi seluruh masyarakat kita layani, tidak pilah-pilah," katanya.
Menurutnya, terkait perubahan regulasi peruntukan SIM pengemudi angkutan online, tidak ada persiapan khusus yang dilakukan oleh pihaknya.
Ia mengatakan, setiap hari ada sekitar 100 pemohon yang mengajukan pembuatan SIM dan jumlah pemohon yang ingin naik golongan ada sekitar 10 pemohon per hari.
[09:45, 1/29/2018] Amal TJ:
Meski Sudah Cerai, Nafa Urbach Unggah Foto Zack Lee Sedang Begini, Netizen Terharu Melihatnya https://t.co/7CI7MA4d66 via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) January 29, 2018
Pihaknya akan melakukan tindakan apabila para pengemudi tidak mematuhi aturan yang telah dibuat, termasuk soal peruntukan SIM pengemudi.
"Apabila ada pelanggaran di jalan raya, setiap pengemudi secara umum mulai dari yang tidak punya SIM, pasti diambil tindakan-tindakan pelanggaran," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ilustrasi-sim_20180129_140051.jpg)