Mengenai Limbah Medis di TPS Ilegal, Pengelola: Mungkin Tak Sengaja Terangkut
Menurut para pengelola, kemungkinan sampah berupa limbah medis tersebut tak sengaja terbawa ketika mengangkut sampah.
Penulis: Seli Andina Miranti | Editor: Isal Mawardi
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Seli Andina
TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Para pengelola Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di perbatasan Desa Bojongemas, Kecamatan Solokan Jeruk, dan Desa Sukamanah, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, mengaku tak mengetahui ada Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) di tumpukan sampahnya.
Menurut para pengelola, kemungkinan sampah berupa limbah medis tersebut tak sengaja terbawa ketika mengangkut sampah.
Hal tersebut diungkapkan Edi (58), pengelola TPS Ilegal, ketika ditemui Tribun Jabar di lokasi TPS Ilegal, Senin (29/1/2018).
"Kami kan menerima sampah dari mana-mana di kota Bandung, jadi mungkin terbawa," ujar Edi.
Limbah-limbah tersebut, menurut Edi, bukan dari limbah rumah sakit atau klinik, melainkan dari pabrik obat.
Hal tersebut, menurutnya, karena pihaknya tidak bekerja sama dengan rumah sakit atau klinik, melainkan pabrik obat.
"Memang ada kerjasama jasa angkut sampah cuma ya sampah yang layak buang ke TPA, bukan yang seperti itu," ujar Edi.
Dari pabrik obat pun, menurut Edi, tak pernah bilang akan membuang sampah berupa sisa-sisa ampul suntik seperti yang ditemukan di lokasi.
"Mungkin karena perusahaan obat, jadi sedikit-sedikit mah ikut terbuang," ujar Edi.
