BI Kembali Menegaskan Pelarangan Penggunaan Bitcoin dan Virtual Curency, Ini Alasannya
Bank Indonesia menegaskan bahwa sebagai otoritas sistem pembayaran, Bank Indonesia melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran yang . . .
Penulis: Siti Fatimah | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Siti Fatimah
TRIBUNJABAR. CO. ID, BANDUNG - Bank Indonesia menegaskan bahwa sebagai otoritas sistem pembayaran, Bank Indonesia melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran yang meliputi prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, dan penyelenggara transfer dana, serta penyelenggara Teknologi Finansial di Indonesia baik Bank dan Lembaga Selain Bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency.
Pelarahngan tersebut sesuai dengan aturan PBI 18/40/PBI/2016tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Dikutip Tribun Jabar dari siaran pers Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Senin (15/1/2018), salah satunya larangan penggunaan bitcoin termasuk virtual cuyrency sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Baca: Wow, Harga Pencetak Hat-trick ke Gawang Indonesia Ternyata Lebih Murah dari Gelandang Mitra Kukar
Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang yang menyatakan bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan Rupiah.
Hal ini didasari bahwa pemilikan virtual currency sangat berisiko dan sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab, tidak terdapat administrator resmi, tidak terdapat underlying asset yang mendasari harga virtual currency serta nilai perdagangan sangat fluktuatif sehingga rentan terhadap risiko penggelembungan (bubble) serta rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme, sehingga dapat mempengaruhi kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat.
Detik-detik Marion Jola 'Dipulangkan' Oleh Juri Hingga 5 Kontestan Indonesian Idol yang Memesona https://t.co/tLTt7XC2iD via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) January 15, 2018
Oleh karena itu, Bank Indonesia juga memperingatkan kepada seluruh pihak agar tidak menjual, membeli atau memperdagangkan virtual currency.
Bank Indonesia sebagai otoritas di bidang Moneter, Stabilitas Sistem Keuangan dan Sistem Pembayaran senantiasa berkomitmen menjaga stabilitas sistem keuangan, perlindungan konsumen dan mencegah praktik-praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme. (*)
