Setelah Mencari ke Beberapa Lokasi, Akhirnya KPK Berhasil Tangkap Fredrich di Jakarta Selatan
"Tadi tim ditugaskan ke beberapa lokasi untuk melakukan pencarian," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Sabtu (13/1/2018).
TRIBUNJABAR.CO.ID, JAKARTA - Akhirnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi.
Namun, sebelum melakukan penangkapan, KPK menurunkan tim untuk mencari pengacara yang pernah membela mantan Ketua DPR itu di beberapa lokasi.
"Tadi tim ditugaskan ke beberapa lokasi untuk melakukan pencarian," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Sabtu (13/1/2018).
"FY ditemukan di salah satu lokasi di Jakarta Selatan," ujar Febri.
Febri menyatakan, KPK sebelumnya sudah melakukan pemanggilan secara patut terhadap Fredrich untuk hadir diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (12/1/2018).
Miris! Oknum Guru Ini Cabuli 11 Muridnya, Padahal Sudah Punya 9 Cucu https://t.co/GYYKJkvoGZ via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) January 13, 2018
KPK juga sudah ingatkan agar Fredrich datang dalam panggilan tersebut. Namun, dia tidak datang meski telah ditunggu sampai dengan hari kerja berakhir di Jumat kemarin.
Akhirnya KPK melakukan penangkapan terhadap Fredrich. Tim membawa surat penangkapan.
"Sudah membawa surat perintah penangkapan," ujar Febri.
Fredrich bersama petugas KPK tiba di gedung merah putih KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (13/1/2018) pukul 00.10 WIB.
Berkaos hitam, celana jins, dan memakai sendal, Fredrich yang turun dari mobil berjalan didampingi petugas KPK masuk menuju lobi gedung KPK.
Dia terlihat hanya menenteng kertas di tangannya. Saat ditanya soal penangkapan oleh KPK ini, Fredrich menolak berkomentar.
"Ndak, ndak ada komentar," kata dia sembari masuk ke dalam Gedung KPK.
Fredrich sebelumnya mangkir dari panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka, Jumat (12/1/2018).
Dia bersama dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo sedianya hendak diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.