Breaking News

Mau Memperpanjang Masa Berlaku SIM? Ini Lokasi SIM Keliling Online Polrestabes Bandung Hari Ini

Layanan Mobil SIM Keliling Online hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM roda dua (SIM C) dan empat (SIM A).

Penulis: Ery Chandra | Editor: Yudha Maulana
Instagram @Simrestabesbdg1
Mobil SIM keliling Polrestabes Bandung 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ery Chandra

TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG- Layanan pSurat Izin Mengemudi (SIM) Keliling Online Polrestabes Bandung akan siaga hadir di dua lokasi, Senin (8/1/2018).

Mobil SIM Keliling Online Satu berada di ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Kota Bandung.

Mobil SIM Keliling Online Dua berada di Giant Pasteur, Jalan Ir. H. Djuanda, Kota Bandung.

Layanan Mobil SIM Keliling Online hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM roda dua (SIM C) dan empat (SIM A).

Baca: Video: Jelang Pengungkapan Kasus Video Mesum yang Melibatkan Anak di Bawah Umur dan Orang Dewasa

Layanan tersebut dimulai sekira pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai. Anda diharapkan untuk tidak lupa membawa semua persyaratan yang dibutuhkan.

Di antaranya SIM asli yang diterbitkan SatLantas Polrestabes Bandung yang masa berlakunya habis pada tahun ini dan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dikeluarkan pemerintah Kota Bandung.

Apabila SIM yang Anda miliki telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) atau Polres masing-masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM.

Informasi ini sesuai laman resmi Mabes KorLantas Polri, dengan alamat www.simkeliling.info. Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah.

Karena itu, untuk warga Kota Bandung dapat kembali mengeceknya ke Traffic Management Center (TMC) Polrestabes Bandung, melalui nomor telepon 022-4203505. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved