Video Mesum Dua Bocah

Fakta Baru di Balik Video Mesum Perempuan Dewasa dengan Bocah: Dari Imbalan sampai Pemesan

Seperti diketahui, Polda Jabar sudah menetapkan tujuh tersangka dalam pembuatan video bejat tersebut.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Muhamad Faisal Akbar, tersangka pembuat video porno anak-anak dan perempuan dewasa di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta Bandung, Senin (8/1/2018) 

Laporan wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Terkuak fakta mengejutkan di balik tertangkapnya para tersangka pembuat video mesum perempuan dewasa dengan anak di bawah umur di Bandung.

Seperti diketahui, Polda Jabar sudah menetapkan tujuh tersangka dalam pembuatan video bejat tersebut.

Enam dari tujuh orang tersebut kini ditahan di Mapolda Jabar setelah dibekuk oleh tim gabungan Direskrimum, Direskrimsus Polda Jabar dan Satreskrim Polrestabes Bandung di sejumlah tempat di Kota Bandung.

Sementara satu tersangka masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dari penangkapan tersebut, polisi mendapatkan fakta bahwa Muhamad Faisal Akbar (30) adalah dalang di balik pembuatan video porno itu.

Baca: 6 Momen Tak Terlupakan Antara Ahok dan Veronica Tan, Nomor 4 Sungguh Mengiris Hati

Baca: Mau Lihat Penyajian Sate Taichan Berlumurkan Mozarella? Awas Ngiler!

Baca: Ezechiel Hanya Duduk di Bangku Pemain Saat Timnya Tanding Kontra Maung Ngora

Berikut fakta-fakta terbarunya seperti dirangkum Tribun Jabar:
1. Lokasi

Lokasi pembuatan video itu adalah di kamar Hotel Mitra dan Hotel Idea's.

Hotel Idea's ada di Kiara Condong sedang Hotel Mitra di WR Supratman, Bandung.

"Benar video itu direkam di Bandung, di dua hotel M dan I," ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta Bandung, Senin (8/1).

2. Para Tersangka

Ada tujuh tersangka yang telah ditetapkan oleh polisi, satu di antaranya masih buron.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved