Segera Manfaatkan Layanan SLIK dari OJK

Manfaat SLIK bagi masyarakat, mempercepat waktu yang dibutuhkan untuk memperoleh persetujuan kredit.

Penulis: Siti Fatimah | Editor: Yudha Maulana
DOKUMENTASI TRIBUN MEDAN
Otoritas Jasa Keuangan 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Siti Fatimah

TRIBUNJABAR. CO. ID, BANDUNG- Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK yang mulai beroperasi pada 2 Januari kemarin berjalan dengan lancar di semua kantor OJK di 37 kota.

Masyarakat yang sudah mendapatkan informasi keberadaan SLIK OJK mulai memanfaatkan layanannya melalui telepon call center OJK di 157 (sebelumnya 1500655) ataupun langsung mengunjungi kantor-kantor OJK yang sudah menyiapkan ruangan atau desk khusus untuk melayani permintaan informasi debitur perbankan dan layanan jasa keuangan lainnya.

Di kantor pusat OJK, tepatnya di Menara Radius Prawiro Kompleks Bank Indonesia Jakarta, ruangan khusus SLIK sudah didatangi 36 orang selama masa layanan pukul 9.00 – 15.00 WIB. Call center OJK 157 juga menerima 250 telepon yang menanyakan informasi data debitur perbankan.

Begitu pula halnya di semua kantor OJK di daerah. Sejumlah warga sudah banyak yang datang untuk meminta informasi data debitur mereka. Seperti Kantor Regional 2 OJK wilayah Jawa Barat di Bandung yang didatangi 20 debitur.

Baca: Wilayah Selatan dan Pesisir Garut Rawan Konflik Selama Pilkada Serentak 2018

“Pelaksanaan SLIK pada hari pertama berjalan lancar. Jaringan, database dan infrastruktur pendukung berjalan baik. Pegawai yang bertugas juga sudah mampu melayani dengan baik dan ramah,” kata Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik Anto Prabowo dalam siaran pers yang diterima Tribun, Jumat (5/1/2018).

Informasi yang diberikan melalui SLIK yaitu informasi debitur (iDeb) melalui aplikasi iDeb Viewer berjalan lancar dan sesuai dengan jaringan komputer yang tersedia. SLIK merupakan infrastruktur penting di sektor jasa keuangan yang dapat digunakan oleh pelaku industri untuk mitigasi risiko, khususnya risiko kredit sehingga dapat membantu menurunkan tingkat risiko kredit bermasalah.


Selain itu, keberadaan SLIK juga mampu mendukung perluasan akses kredit/pembiayaan.

Manfaat bagi kreditur dapat membantu dalam mempercepat proses analisis dan pengambilan keputusan pemberian kredit, dan menurunkan risiko kredit bermasalah di kemudian hari,serta dapat mengurangi atau meminimalkan ketergantungan Pelapor atau pemberi kredit kepada agunan konvensional.

Pemberi kredit dapat menilai reputasi kredit calon debitur sebagai pengganti / pelengkap agunan. Efisiensi biaya operasional dan mendorong transparansi pengelolaan kredit.

Baca: Bergaya Formal, Ridwan Kamil Hadiri Apel Operasi Mantap Praja Lodaya 2018

Bagi debitur atau masyarakat umum, keberadaan SLIK dapat dimanfaatkan untuk mengetahui data kredit perbankan seperti data pokok debitur, plafon kredit, baki debet, kualitas kredit, beban bunga, cicilan pembayaran serta denda atau penalti pinjaman.

SLIK juga bisa memberikan informasi mengenai status agunan serta rincian penjamin kredit.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved