Jaksa Ancam Jemput Paksa Terpidana Kasus Penipuan Miliaran Rupiah

Menurut Raymond, berdasarkan ketentuan, jaksa harus segera mengeksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA)

Penulis: Ichsan | Editor: Ichsan
zoom-inlihat foto Jaksa Ancam Jemput Paksa Terpidana Kasus Penipuan Miliaran Rupiah
Net
Ilustrasi hukum

Sekitar bulan Oktober 2007, Joy Hesa mendapat pinjaman dari Bank BRI sebesar Rp 1,7 miliar. Namun uang itu digunakan untuk kepentingan sendiri dan tidak dibayarkan kepada Wikanta Wirja sebagaimana yang dijanjikan.

Atas perbuatan Joy Hesa, Wikanta Wirja mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 1.290.720.000 dan terpidana pun didakwa pasal 378 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Hakim Pengadilan Negeri Bandung membebaskan terdakwa, namun jaksa melakukan upaya kasasi, dan hakim MA memvonisnya 1 tahun penjara. Terpidana Joy Hesa kemudian mengajukan peninjauan kembali

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved