Keluarga Korban Tarung Gladiator Jilid II di Bogor Sempat Tolak Autopsi
Menurutnya, penolakan proses hukum oleh pihak keluarga lantaran korban dan pelaku masih memiliki hubungan saudara.
TRIBUNJABAR.CO.ID, CIBINONG - Pihak keluarga ARS sempat menolak keputusan polisi melakukan autopsi terhadap jasad korban duel ala Gladiator jilid II.
Perkelahian antarpelajar atau kerap disebut duel ala gladiator yang memakan satu korban tewas itu terjadi di sebuah lapangan di Desa Gobang, Kampung Leuwi Halang, Rumpin, Kabupaten Bogor pada Jumat (24/11) sekitar pukul 16.30 WIB.
ARS (16) merupakan pelajar SMP di Rumpin yang tewas setelah berduel.
"Meskipun sempat ada pernyataan penolakan dari pihak keluarga korban untuk diproses hukum, kami tetap lakukan outopsi kerena itu hak si mayat agar kasusnya terungkap," kata Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky, Selasa (28/11/2017).
Baca: Live Streaming PSMS Medan Vs Persebaya Surabaya, Hanya Satu Hijau yang Akan Pesta Juara
Baca: Mansyur Sutisna 50 Tahun Bertahan sebagai Tukang Cukur DPR, Tak Pernah Patok Harga
Menurutnya, penolakan proses hukum oleh pihak keluarga lantaran korban dan pelaku masih memiliki hubungan saudara.
"Ini hak korban yang sudah menjadi mayat, meskipun keluarganya menolak bisa jadi korban sendiri ingin kasusnya diusut tuntas," terangnya.
Saat ini, kata dia, jasad korban sudah dilakukan outopsi untuk mengetahui penyabab kematiannya.
"Kami juga sudah periksa sepuluh orang saksi yakni teman-teman mereka yang saat kejadian berada di lokasi," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi sudah berhasil mengamankan salah seorang pelaku duel pelajar SMP yakni SN (16).
Sementara itu, dua orang pelaku lainnya yakni CA (16) dan DS (16) saat ini masih buron. (Damanhuri)
Hanya Ada di Bangka, Buaya Suka Makan Kerupuk dan 'Bergoyang' Ketika Dengar Musik Tradisional https://t.co/l6bKiVQOjm via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) November 28, 2017
Artikel ini telah tayang di Tribunnews Bogor dengan judul: Keluarga Sempat Menolak Autopsi Pelajar SMP yang Tewas Saat Duel, Kapolres Bogor: Itu Hak Si Mayat