Korupsi eKTP

Nazaruddin Sebut Setya Novanto Sinterklas, Tiga Kali Ucapkan Penegak Hukum Tak Akan Berani

Fredrich Yunandi selaku kuasa hukum Setya Novanto mengatakan kliennya mengalami luka di bagian kepala hingga berdarah-darah.

Editor: Ravianto
zoom-inlihat foto Nazaruddin Sebut Setya Novanto Sinterklas, Tiga Kali Ucapkan Penegak Hukum Tak Akan Berani
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Nazaruddin

"Setya Novanto ini, saya yakin, (penegak hukum) tidak akan berani. Tidak akan berani. Orang ini Sinterklas, kebal hukum. Tidak akan berani walaupun saya bilang, sudah jelas buktinya."

"Saya cerita soal e-KTP. E-KTP itu dari sebelum proyek ditender, sudah dimarkup senilai Rp2,5 triliun. Sudah dibuat, keuntungannya segini untuk dibagikan ke DPR, Mendagri, hingga pengusaha bagian posisi Novanto."

"Spec (Spesifikasi)-nya diatur sedemikian rupa. Dalam perjalanannya, yang dilaksanakan di bawah spec. Komisi Persaingan Usaha sudah ada keputusan pengadilan bahwa terjadi proses kolusi dan rekayasa dalam proses tender."

Tersangka kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, dirawat di Rumah Sakit Permata Hijau, Jakarta, Kamis (16/11/2017). Sebelum mengalami kecelakaan Setya Novanto direncanakan akan menyerahkan diri ke KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka olek KPK. TRIBUNNEWS/HO
Tersangka kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, dirawat di Rumah Sakit Permata Hijau, Jakarta, Kamis (16/11/2017). Sebelum mengalami kecelakaan Setya Novanto direncanakan akan menyerahkan diri ke KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka olek KPK. TRIBUNNEWS/HO (TRIBUN/HO)

"Ada surat Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, tapi LKPP nya juga diintervensi. Pelaksanaannya kini juga amburadul. Sampai sekarang gak selesai. Uang yang dibagi-bagi juga sudah banyak."

Pernyataan itu dikeluarkan mantan anggota DPR dan mantan bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, Januari 2014.

Kalimat "tidak akan berani" tiga kali diucapkannya untuk memprediksi nasib Setya dalam kasus e-KTP.


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Setya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi e-KTP, namun Setya membawa langkah KPK itu ke praperadikan dan ia menang.

Nazaruddin divonis bersalah dalam kasus korupsi anggaran Wisma Atlet.

Dari penjara, Nazarrudin memaparkan praktik korupsi serupa yang diduga dilakukan banyak politikus.

Berikut videonya:

Pernyataan Nazarudin soal Setya Novanto, bisa Anda simak di menit 1:42.

Bikin geger 3 tahun belakangan

Peneliti Formappi Lucius Karus tidak heran jika publik menilai buruk kinerja DPR berdasarkan survei-survei yang ada.

Lucius beranggapan melorotnya persepsi publik terhadap kinerja DPR satu di antaranya disebabkan Setya Novanto.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved