Pemohon SIM Terkejut Calo Mematok Harga Rp 800 Ribu

Rahman (20), yang memakai kaus hijau sekira pukul 13.50 pada Kamis, (16/11/2017) mengaku ditawari calo pembuatan SIM.

Editor: Ravianto
TRIBUN JABAR / DICKY FADIAR DJUHUD
ILUSTRASI ---Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C. 

Laporan Reporter Tribun Jabar, Isep Heri 

TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Calon pemohon SIM (Surat Izin Mengemudi) mengaku kaget harga SIM C Rp 800 ribu.

Rahman (20), yang memakai kaus  hijau sekira pukul 13.50 pada Kamis, (16/11/2017) mengaku ditawari calo pembuatan SIM.

Ia bercerita kepada wartawan Tribun Jabar yang ditemui saat tengah menyeruput kopi panas di warung di luar Satpas Polrestabes Bandung, Jalan Merdeka.

"Saya tadi baru saja sampai sini (Polrestabes) sekira pukul 13.00 sudah ada yang menawarkan jasa calo harganya 800 ribu, kaget saya," tuturnya.

Ia mengaku, sesaat setelah memarkir motor dan berjalan ke loket pendaftaran, dirinya ditanya seorang pria bertopi.

"Mau bikin SIM kang, boleh saya bantu?" cerita Rahman sambil menghisap sebatang rokok.

Pria asal Dipatiukur menuturkan, saat itu dirinya diajak mengikuti calo tersebut ke kantin yang berada di dalam Satpas Polrestabes.

Tanpa pikir panjang Rahman mengikuti pria tersebut. Di sana calo itu menjelaskan tarif jasa yang ditawarkannya.

"Untuk SIM C seharga Rp 800 ribu dan SIM A seharga Rp 900 ribu, nanti saya bantu prosesnya akang tau beres aja." katanya.

Tarif resmi dari pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) berdasarkan PP No 60 Tahun 2016 ialah untuk SIM A Rp 120 ribu dan untuk SIM C seharga Rp 100 ribu.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved