Sudah Ditangkap, Ini 4 Fakta Pengemudi Mobil yang Terobos Operasi Zebra, Ternyata Mobilnya. . .

Lantas siapa sebenarnya sosok penerobos tersebut? Simak fakta-faktanya berikut ini:

Penulis: Indan Kurnia Efendi | Editor: Indan Kurnia Efendi
kolase
Pelaku penerobos Operasi Zebra 2017 

Belum cukup sampai di situ. UH ternyata tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Karena melanggar pasal 281, pelaku diancam kurungan penjara maksimal empat bulan dengan denda maksimal Rp 1 juta.

Pihak kepolisian Polres Metro Tangerang Kota menggelar jumpa pers terkait pelanggaran penerobos razia operasi Zebra beberap waktu lalu, Jumat (3/11/2017)
Pihak kepolisian Polres Metro Tangerang Kota menggelar jumpa pers terkait pelanggaran penerobos razia operasi Zebra beberap waktu lalu, Jumat (3/11/2017) (Polres Metro Tangerang Kota)

UH juga melanggar 280 karena tidak melengkapi TNKB dengan acaman kurungan dua bulan dan denda maksimal Rp 500 ribu.

Sementara itu ia terkena pasal 288 karena tidak dilengkapi STNK. Kurungannya maksimal dua bulan dan denda maksimal Rp 500 ribu.

Untuk pasal 282 karena tidak mematuhi perintah petugas di lapangan, UH diancam kurungan satu bulan dan denda maksimal Rp 250 ribu.

Berikut videonya: 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved