Sudah Ditangkap, Ini 4 Fakta Pengemudi Mobil yang Terobos Operasi Zebra, Ternyata Mobilnya. . .

Lantas siapa sebenarnya sosok penerobos tersebut? Simak fakta-faktanya berikut ini:

Penulis: Indan Kurnia Efendi | Editor: Indan Kurnia Efendi
kolase
Pelaku penerobos Operasi Zebra 2017 

TRIBUNJABAR.CO.ID - Operasi Zebra 2017 yang sudah berjalan selama tiga hari.

Adapun waktu pelasanaannya adalah dari tanggal 1 hingga 14 November 2017.

Melansir dari Antara, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Royke Lumowa mengatakan Operasi Zebra diharapkan mampu meminimalisir jumlah pelanggaran lalu lintas dan menekan angka kecelakaan.

"Operasi Zebra dari tahun ke tahun rutin dilaksanakan. Saya harapkan pengaruhnya mampu mendisiplinkan masyarakat, mampu menekan angka kecelakaan lalu lintas," kata Royke saat Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra 2017 di halaman Gedung NTMC Polri, Jakarta, Rabu (1/11/2017).

Baca: Dalam Operasi Zebra Lodaya, Masih Banyak Pengendara Abaikan Keselamatan dengan Melawan Arus

Adapun target polisi dalam Operasi Zebra berfokus pada sisi yang dianggap paling penting di suatu wilayah.

"Contoh, Polda Metro Jaya fokus menindak lampu strobo dan motor yang melawan arah atau parkir di trotoar. Polda lainnya punya target berbeda-beda, ada juga yang sama," ungkap Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri Kombes Pol Benjamin, saat dihubungi KompasOtomotif, Rabu (1/11/2017).

Sejumlah pelanggaran pun berhasil di tindak selama tiga hari pelaksanaan Operasi Zebra.

Mulai dari pelanggaran kecil hingga pelanggaran berat yang bisa membuat pengendara dijebloskan ke penjara.

Baca: Perempuan ini Kena Tilang karena Tak Pakai Helm, saat Ditanya, Jawabannya Bikin Polisi Heran

Di hari pertama operasi dilakukan, ada sebuah video yang mendadak viral di media sosial.

Video tersebut memperlihatkan seorang pengemudi mobil Xenia berwarna putih nekat menerobos polisi yang hendak menghentikannya.

Mobil Nekat Terobos Razia
Mobil Nekat Terobos Razia (Instagram)

Lantas siapa sebenarnya sosok penerobos tersebut? Simak fakta-faktanya berikut ini:

1. Ditangkap Sehari Usai Kejadian

Diketahui peristiwa tersebut terjadi di jalan Benteng Betawi kota Tangerang, Rabu (1/11/2017).

Berdasarkan keterangan tertulis yang didapat Kompas.com dari Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, Jumat (3/11/2017), petugas polisi di lokasi sempat mengejar pengemudi mobil tersebut namun gagal.

Baca: Dina Menangis Gara-gara Ditilang, Polisi Sampai Harus Menenangkan

Berdasarkan informasi yang berhasil dikumpulkan, pihak kepolisian kemudian menelusuri keberadaan pengemudi tersebut.

Akhirnya satu hari usai kejadian, petugas menangkap pengendara yang diketahui berinisial UH (39) di kediamannya.

2. Alasan

Melansir dari Kompas.com, UH mengaku panik karena tidak membawa surat lengkap kendaraan.

"Pengemudi panik karena dia merasa salah. Dalam pengakuannya, pengemudi tersebut ketika peristiwa tidak membawa surat-surat kendaraan secara lengkap," ucap Kompol Triyani Handayani, Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota saat dihubungi Jumat, (3/11/2017).

Baca: Maju Kena Mundur Kena. Lawan Arus untuk Hindari Razia, Pria Ini Malah Ketemu Polisi

3. Mobil Sewaan

Setelah ditelusuri, ternyata mobil yang dikemudikan UH merupakan mobil sewaan dengan nama pemilik Sugeno.

UH menyewa mobil Xenia bernomor polisi B 1021 BZW itu seharga Rp 5.2 juta per bulannya.

4. Ancaman Hukuman

UH melanggar pasal 216 KUHP dikarenakan tidak mematuhi petugas di lapangan dan ia terancam dipenjara maksimal empat bulan dua minggu.

Melihat UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, UH diancam dengan beberapa pasal.

Baca: Polrestabes Bandung Gelar Operasi Zebra Lodaya 2017, Polisi Fokuskan Pada Jenis Pelanggaran Ini

Belum cukup sampai di situ. UH ternyata tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Karena melanggar pasal 281, pelaku diancam kurungan penjara maksimal empat bulan dengan denda maksimal Rp 1 juta.

Pihak kepolisian Polres Metro Tangerang Kota menggelar jumpa pers terkait pelanggaran penerobos razia operasi Zebra beberap waktu lalu, Jumat (3/11/2017)
Pihak kepolisian Polres Metro Tangerang Kota menggelar jumpa pers terkait pelanggaran penerobos razia operasi Zebra beberap waktu lalu, Jumat (3/11/2017) (Polres Metro Tangerang Kota)

UH juga melanggar 280 karena tidak melengkapi TNKB dengan acaman kurungan dua bulan dan denda maksimal Rp 500 ribu.

Sementara itu ia terkena pasal 288 karena tidak dilengkapi STNK. Kurungannya maksimal dua bulan dan denda maksimal Rp 500 ribu.

Untuk pasal 282 karena tidak mematuhi perintah petugas di lapangan, UH diancam kurungan satu bulan dan denda maksimal Rp 250 ribu.

Berikut videonya: 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved