Berikut Beberapa Pelanggaran Berat Selama Operasi Zebra Lodaya 2017
Selain itu, Mariyono juga menambahkan, bahwa ada beberapa pelanggaran berat yang akan ditindak.
Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik
TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG- Satuan Lalu lintas Polrestabes Bandung turut melaksanakan Operasi Zebra Lodaya tahun 2017, dari tanggal 1-14 November 2017.
Kasatlantas Polrestabes Bandung, AKBP Mariyono, mengatakan sesuai arahan Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo, ada beberapa fokus utama dalam Operasi Zebra Lodaya 2017.
"Kami akan fokuskan pada pengendara yang melawan arus, tidak menggunakan helm, parkir di trotoar, dan kelengkapan surat-surat kendaraan," kata Mariyono saat ditemui di Polrestabes Bandung, Rabu (01/11/2017).
Terlihat Santun dan Sederhana, Siapa Sangka Watak Asli Kahiyang Ayu Dibongkar Oleh Sosok Ini https://t.co/ohVC20Nncw via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) November 1, 2017
Selain itu, Mariyono juga menambahkan, bahwa ada beberapa pelanggaran berat yang akan ditindak.
Pelanggaran berat tersebut ialah kelengkapan keselamatan seperti kaca spion, lampu sein, dan helm.
Pelanggaran itu bisa mengakibatkan pengendara, penumpang, dan pengendara lainnya dalam bahaya dan celaka.
Baca: Gempa 5.0 SR Guncang Garut, BMKG Sebut Tak Berpotensi Tsunami
"Penggunaan sirine dan rotator juga akan kami tindak karena itu hanya kewenangan kepolisian untuk memprioritaskan situasi darurat," kata Mariyono.
Pada Operasi Zebra Lodaya 2017, Satlantas Polrestabes Bandung mengerahkan 95 personel kepolisian Satlantas Polrestabes Bandung.
Pada hari pertama operasi, menurut Mariyono pihaknya melakukan di beberapa titik, termasuk di Jalan Diponegoro tepatnya di depan Masjid Pusdai, Kota Bandung. (*)