Ternyata Pemkot Bandung Sudah Memulai Program Rumah Deret, di Sini Lokasinya

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan Kota Bandung, Arif Prasetya . . .

Penulis: Isal Mawardi | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUNJABAR.CO.ID/MUHAMAD NANDRI PRILATAMA
Sejumlah masyarakat tengah membaca buku di lapak baca buku gratis yang digelar oleh warga RW 11 Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, sebagai bentuk protes penggusuran wilayahnya yang akan dibangun rumah deret, Sabtu (14/10/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Isal Mawardi

TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung telah mengkonfirmasi bahwa program rumah deret di RW 11, Tamansari, Coblong, telah berjalan terhitung mulai kemarin, Selasa (24/10/2017).

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan Kota Bandung, Arif Prasetya, dalam Bandung Menjawab di Balai Kota Bandung.

Baca: Wanita Ini Pura-pura Tidur Saat Calon Mertua Masuk Kamarnya, Lalu Hal yang Tak Disangka Terjadi

"Rumah deret sudah mulai kita ukur luas tanah dan bangunan, lalu kita data, dan dari pihak kontraktor bangunan akan segera dieksekusi," ujar Arif di Balai Kota Bandung, Selasa (24/10/2017).

Program pembangunan rumah deret ini akan memakan waktu sekira 6 bulan.

Teknisnya, selama pembangunan rumah deret yang diperkirakan membutuhkan waktu sekira 6 bulan, sebanyak 160 keluarga akan dipindahkan sementara ke kawasan rumah susun sewa Rancacili, Bandung.


Setelah rumah deret telah selesai dibangun, warga korban relokasi dapat menikmati rumah derer selama 5 tahun secara gratis sebelum akhirnya diwajibkan membayar Rp 200 ribu per bulan.

Arif mengkonfirmasi bahwa Pemkot Bandung akan membenahi 90 unit rumah kumuh di Tamansari. Sayangnya, baru 65 unit rumah yang sepakat untuk dibongkar. Sisanya masih dalam tahap komunikasi lebih lanjut. (*)

"Mereka yang belum sepakat itu karena masalah sertifikat. Kalo lahan negara tapi terlantar? Itu bisa dimiliki. Tapi kalo lahan milik pemerintah, ya gak bisa lah dapat sertifikat. Karena itu (tanah) sudah terdaftar di kartu identitas Pemerintah Kota Bandung," tambah Arif. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved