Tahukah Anda? Mulai 31 Oktober Ada Aturan Registrasi Ulang Kartu Prabayar Lho. Simak Caranya di Sini

Pentingnya registrasi ulang ini agar kartu prabayar yang kita gunakan bisa tetap aktif dan tidak diblokir secara bertahap.

Penulis: Amalia Qisthyana Amsha | Editor: Amalia Qisthyana Amsha
Instagram/Indonesiabaik.id
registrasi ulang kartu prabayar 

TRIBUNJABAR.CO.ID - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Indonesia akan memberlakukan registrasi ulang nomor pelanggan terhitung mulai tanggal 31 Oktober 2017 mendatang.

Registrasi ini maksudnya setiap orang yang telah memiliki nomor handphone pribadi wajib melakukan registrasi ulang guna terlindung dari bahaya siber yang kini makin marak.

Registrasi nomor pelanggan tersebut divalidasi berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) pemilik kartu prabayar.

Tribun Jabar melansir situs resmi Kominfo, Menkominfo Rudiantara mengatakan registrasi pelanggan seluler merupakan upaya pemerintah mencegah penyalahgunaan nomor dan melindungi pelanggan prabayar.

"Sebagai komitmen memberikan perlindungan kepada konsumen serta untuk kepentingan national single identity. Selain itu manfaat lainnya adalah adanya keamanan, transparansi dan pelayanan nilai tambah bagi masyarakat," kata Rudiantara, dilansir dari Kominfo.go.id.

Selain itu, registrasi ulang ini berguna untuk memastikan data para pemiliknya secara jelas dan benar.

Baca: Belum Setahun Nikah Sudah Cerai, Aktor Tampan Ini Pacari Mantan Kekasih Pembalap Rio Haryanto?

Cara registrasinya pun terbilang cukup mudah.

Anda bisa langsung kirim SMS dengan format NIK#NomorKK# atau NIK#NamaIbuKandung# (harus sesuai dengan NIK yang tertera di KTP dan KK) kirim ke 4444.

Proses registrasi ulang ini, kata Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo, Ahmad M.Ramli akan berlangsung sampai akhir Februari 2018.

"Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP–el) dan KK agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dapat berhasil. Proses registrasi ini akan dimulai pada 31 Oktober 2017 dan akan berakhir pada 28 Februari 2018," jelas Ahmad M. Ramli, dilansir dari Kominfo.go.id.

Baca: Tahun Ini Angka Pengangguran Indonesia Turun, Transportasi Online Diduga Ciptakan Lapangan Pekerjaan

Proses registrasi dinyatakan berhasil apabila data yang dimasukkan oleh para pelanggan tervalidasi langsung oleh sistem.

Apabila data yang dimasukkan tidak tervalidasi, pelanggan wajib mengisi surat pernyataan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved