Kabar Gembira untuk Pemakai KA Ekonomi, Tak Ada Kenaikan Tarif pada Awal 2018
Tarif kereta ekonomi jarak sedang dan jauh masih tetap mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 35 Tahun 2016 (PM 35/2016).
Penulis: Siti Fatimah | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Siti Fatimah
TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG- Kabar gembira bagi pengguna kereta api ekonomi. Setidaknya, hingga awal tahun depan tak kenaikan tarif.
Tarif kereta ekonomi jarak sedang dan jauh masih tetap mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 35 Tahun 2016 (PM 35/2016).
Regulasi itu soal Tarif Angkutan orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO).
Artinya awal tahun 2018, tarif masih tetap dan tidak akan ada penyesuaian tarif berdasar PM 42/2017.
5 Fakta Wanita Cantik yang Tewas Tertabrak Kereta di Bogor, Ternyata Dia Orang Bandung https://t.co/fFogiIOyTl via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) October 5, 2017
“Memang rencananya mulai Januari tahun 2018 dilakukan penyesuaian tarif berdasar PM 42/2017 yang mengatur tarif baru untuk KA Ekonomi jarak sedang dan jarak jauh, namun akhirnya diputuskan bahwa tarif masih mengacu pada peraturan menteri sebelumnya,” kata Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung, Joni Martinus, di Kantor Daop 2 Bandung, Kamis (5/10/2017).
Menurunya, atas pemberlakuan tarif lama ini, PT KAI akan menanggung selisih tarif antara PM 35/2016 dan PM 42/2017.
Baca: Ini Statistik Permainan Febri Haryadi Saat Melakoni Debut di Timnas Senior
Di Daop 2 ada 4, kereta ekonomi PSO jarak jauh yang terdiri dari 3 (tiga) kereta keberangkatan Stasiun Kiaracondong dan 1 (satu) kereta yang melintas yaitu KA Serayu tujuan Pasar Senen-Kiaracondong -Purwokerto PP.
Untuk pemesanan tiket bulan Januari sudah bisa dilaksanakan pada bulan November di berbagai chanel yang telah bekerjasama dengan PT KAI.
[10:05, 10/5/2017] Indan Kurnia Tribun:
Alhamdulillah, Jarum Pentul di Rongga Dada Anisa Sudah Diambil https://t.co/IVyp7c8mk8 via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) October 5, 2017
Berikut daftar KA - KA tersebut :
No Nama KA Rute Tarif PM 42/2017 Tarif PM 35/2016
1. Kahuripan Blitar-Kiaracondong 95.000 84.000
2. Pasundan Surabayagubeng-Kiaracondong 110.000 94.000
3. Serayu Purwokerto-Kroya-Pasarsenen 70.000 67.000
4. Kutojaya Selatan Kutoarjo-Kiaracondong 65.000 62.000. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/suasana-arus-balik-di-stasiun-bandung_20170702_164347.jpg)