Dua Perampok Bejat yang Perkosa Wanita di Depan Suaminya Ditangkap, Bagusnya Diapain ya?

Beberapa waktu yang lalu, pemberitaan dihebohkan dengan kabar seorang wanita yang. . .

Editor: Fauzie Pradita Abbas
Kolase Tribunnews
Kolase kiri-kanan: Ilustrasi pemerkosaan, dua tersangka kasus perampokan dan disertai dengan pemerkosaan yakni Kurniawi (kedua dari kiri) dan Misran (ketiga dari kiri), diamankan di Mapolres OKU Selatan, Selasa (3/10/2017). 

"Sebelum diringkus tersangka Misran berpindah-pindah tempat. Awalnya bersembunyi di Desa Talang padang Buat Pemaca, Kabupaten OKU Selatan selama beberapa hari. Lalu pergi ke Jakarta untuk mencari kerja selama tiga hari. Setelah itu ke Lampung dengan membawa bekal untuk melamar kerja. Karena tak kunjung mendapat pekerjaan kembali ke Jakarta tinggal di rumah temannya warga Pulau Beringin Kabupaten OKU Selatan dan berhasil diringkus," terangnya.

Sementara itu, Kurniawi melarikan diri ke Desa Pulau Beringin, Kecamatan Pulau Beringin, di daerah pelosok hutan.

Kurniawi diringkus di sebuah pondok di talang saat subuh, Senin (2/10/2017).

Ternyata Kurniawi dan Idi memang sudah seringkali masuk rumah tahanan (residivis) akibat tindak kejahatan yang dilakukan.


Misran dikenakan Pasal 365 dan 285 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup, sedangkan Kurniawi terkena pasal 365 KUHP dengan ancaman Pidana 12 Tahun penjara.

Nurwahyuni dan Eko berharap pelaku dihukum seberat-beratnya dan pelaku yang masih buron segera tertangkap.

"Kalau bisa diberi hukuman seberat-beratnya," ujar Nurwahyuni. 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved