Sidang Buni Yani
Tuntutan Buni Yani Dibacakan Hari Ini
Sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transasksi Elektronik dengan. . .
Penulis: Theofilus Richard | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard
TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG – Sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transasksi Elektronik dengan terdakwa Buni Yani kembali digelar hari ini, Selasa (3/10/2017).
Agenda sidang hari ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang dijadwalkan dimulai pada pukul 09.00 WIB.
Tuntutan dibacakan setelah pada sidang sebelumnya Buni Yani diperiksa sebagai terdakwa.
Pemain Kunci Maung Bandung ini Absen saat Melawan Barito Putera hingga Fakta Laga Persib vs Persiba https://t.co/zhUYyI7RW8 via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) October 2, 2017
Saat diperiksa sebagai terdakwa, Buni Yani menjawab pertanyaan yang diajukan penasihat hukum, JPU, dan majelis hakim.
Dalam sidang tersebut juga sempat diwarnai perdebatan antara penasihat hukum dan JPU.
Perdebatan terjadi ketika JPU meminta bukti jika Buni Yani mendapatkan video tersebut dari akun Facebook Media NKRI.
Menurut penasihat hukum Buni Yani, seharusnya JPU lah yang membuktikan jika Buni Yani melakukan kesalahan.
Buni Yani juga enggan dikatakan sebagai provokator.
Ia mengaku telah lama menjadi minoritas saat tinggal di Bali dan di luar negeri sehingga mengetahui rasanya menjadi minoritas.
Hal tersebut dianggap membuatnya tidak berani melakukan provokasi berbau SARA.
Setelah pembacaan tuntutan, pada sidang selanjutnya, Selasa (10/10/2017), Buni Yani akan membacakan pledoi.
5 Fakta Denis Kancil, Pebalap yang Tewas karena Kecelakaan Tragis, Lihat Unggahan Terakhirnya https://t.co/kdZJMTl0NS via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) October 3, 2017
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/buni-yani_20170718_130550.jpg)