Hari Ini, Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung Hanya Ada di ITC Kebon Kalapa

Layanan Mobil SIM Keliling Online hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM roda dua (SIM C) dan empat (SIM A).

Penulis: Ery Chandra | Editor: Ravianto
TRIBUN JABAR / DICKY FADIAR DJUHUD
Illustrasi SIM A dan SIM C. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ery Chandra

TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling Online Polrestabes Bandung siaga di satu lokasi, Senin (25/9/2017).

Mobil SIM Keliling Online ada di ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Kota Bandung.

Layanan Mobil SIM Keliling Online hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM roda dua (SIM C) dan empat (SIM A).

Layanan tersebut dimulai pukul 08.00 WIB.

Anda diharapkan untuk tidak lupa membawa semua persyaratan.




Di antaranya SIM asli yang diterbitkan Satlantas Polrestabes Bandung yang masa berlakunya habis pada tahun ini dan identitas diri berupa kartu tanda penduduk (KTP) yang dikeluarkan pemerintah Kota Bandung.

Apabila SIM yang Anda miliki telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas/Polres masing-masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM.

Informasi ini sesuai laman resmi Mabes Korlantas Polri, www.simkeliling.info.
Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah.

Karena itu, untuk warga Kota Bandung dapat kembali mengeceknya ke TMC Polrestabes Bandung, 022-4203505. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved