Tersangka Produksi Narkoba di Rumah Sendiri, Sepekan Hasilkan 100 Butir Ekstasi dan 20 Gram Sabu.
Penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan terhadap MB dan FS di Bandung pada 9 Agustus 2017.
Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik
TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar berhasil menangkap FA, seorang pemilik narkoba berbagai jenis dan seorang kurir narkoba di daerah Jakarta Barat dan Tanggerang, Selasa (29/8/2017).
Penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan terhadap MB dan FS di Bandung pada 9 Agustus 2017.
Baca: Kariernya Terpuruk dan Bangkrut, Aktor Ini Nekat Bersemedi di Gunung. Ternyata Ini yang Ia Dapat
"Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar kemudian terus mengembangkan kasus itu dan pada 30 Agustus 2017 menangkap tersangka DP di Jakarta Barat," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Jabar, Kamis (31/8/2017).
4 Tahun Pacaran Ditinggal Nikah,Curhat Pria ini Bikin Nangis.Lihat Senyumnya saat Datang ke Resepsi https://t.co/EYwvSI6eSo via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) August 31, 2017
Dari keempat orang tersangka tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 252 butir campuran teopilin dan biji pala, 23 butir ekstasi, 5 paket kecil sabu, satu rol aluminium foil, dan satu tablet happy five.
Proses produksi narkoba itu dimulai sejak Juni 2017 di satu rumah produksi di Jalan Parigi Curug, Griya Karawaci Tangerang.
Tak Terkenal di Indonesia, Siapa Sangka Gadis Cantik Ini Akan Harumkan Tanah Air di Amerika Serikat https://t.co/HbNK9tc6Cm via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) August 31, 2017
Dalam satu pekan dari industri narkoba rumahan ini, tersangka FA mampu memproduksi sebanyak 100 butir ekstasi dan 20 gram sabu.
Pihak kepolisian hingga kini masih mengembangkan kasus tersebut.
Keempat tersangka bakal dijerat UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu pasal 114 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1, ancaman hukuman maksimalnya hukuman mati.