Sidang Buni Yani
Hari Ini, Empat Saksi Meringankan Dihadirkan di Sidang Buni Yani
Pada sidang sebelumnya Buni Yani dan penasihat hukumnya pun telah menghadirkan saksi-saksi yang meringankan Buni Yani.
Penulis: Rezeqi Hardam Saputro | Editor: Ravianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Rezeqi Hardam Saputro
TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Buni Yani dijadwalkan menjalani sidang lanjutannya di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsiapan Kota Bandung, Selasa (29/8/2017).
Sidang akan dimulai pada pukul 09.00 WIB.
Pada sidang kesebelas ini diagendakan kembali akan ada pemeriksaan empat orang saksi yang meringankan terdakwa, Buni Yani.
Pada sidang sebelumnya Buni Yani dan penasihat hukumnya pun telah menghadirkan saksi-saksi yang meringankan Buni Yani.
Bahkan Aldwin Rahadian, pensihat hukum Buni Yani mengatakan, keterangan saksi-saksi yang diperiksa pada sidang sebelumnya membantah semua tudingan jaksa penuntut umum kepada Buni Yani.
Aldwin mengatakan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Buni Yani karena menganggap masyarakat Muslim, Kristen dan etnis China marah karena postingan Buni Yani di media sosial, Facebook.
Menurut Aldwin Rahadia tuntutan Jaksa Penuntut Umun tersebut terbantahkan setelah saksi-saksi yang diperiksa menjelaskan umat Islam marah atas pernyatan Ahok bukan postingan Buni Yani.
Begitu juga dengan Buni Yani sendiri yang mengatakan orang-orang membenci Ahok karena prilaku Ahok sendiri bukan karena dirinya memposting potongan video Ahok saat berada di Kepulauan Seribu.
Orang-orang membenci Ahok, lanjut Buni Yani, karena penggusuran yang Ahok lakukan dan juga karena mulut Ahok yang kotor.
Indonesia Beli 11 Sukhoi, Bayarnya Pakai Kerupuk, Kopi dan Gula https://t.co/5KAX8xPEuU via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) August 29, 2017
Sebagai informasi, Sebelumnya Buni Yani dilaporkan Komunitas Muda Ahok-Djarot karena mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama saat melakukan kunjungan di Kepulauan Seribu disertai dengan caption yang dianggap memprovokasi.
Buni Yani didakwa pasal 28 ayat (2) dan pasal 32 ayat (1) Undang-undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/penasihat-hukum-buni-yani-aldwin-rahadian_20170801_170159.jpg)