STNK Palsu Produk Dayeuhkolot Ini Mirip dengan Aslinya, Hanya Bisa Dicek di Laboratorium Forensik

Para pelaku memalsukan identitas kendaraan menggunakan seperangkat alat cetak dan dilengkapi hologram yang menyerupai aslinya.

Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Ichsan
Tribunjabar/Daniel Andreand Damanik
Barang bukti STNK palsu digelar di Mapolda Jabar (24/8/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik

TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar berhasil mengungkap kasus  tindak pidana pemalsuan surat kendaraan bermotor di Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung.

Sebanyak empat orang pelaku berhasil ditangkap dan satu orang masih dalam pencarian.

Dalam aksinya, komplotan ini menggunakan aplikasi untuk memalsukan STNK .

Baca: Napi Lapas Jelengkong Ribut Gara-gara Tempat untuk Beternak Bebek

Para pelaku memalsukan identitas kendaraan menggunakan seperangkat alat cetak dan dilengkapi hologram yang menyerupai aslinya.


"Untuk dapat membedakan asli atau palsu, hanya bisa dilihat oleh tim laboratorium forensik (Labfor)," kata Kombes Pok Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Jabar di Mapolda Jabar, Kamis (24/8/2017).

Sebanyak 500 STNK yang sudah dijual para pelaku.

Menurut pengakuan pelaku, mereka menjual surat-surat kendaraan bermotor tersebut seharga Rp 2.500.000.

"Jika dilihat di SAMSAT, kendaraan tersebut tercatat, namun saat diperiksa nomor mesin dan nomor rangka, maka terlihatlah kepalsuannya," kata Yusri.


Pihak Polda Jabar akn terus melakukan pengembangan atas kasus ini.

Sebanyak 500 STNK palsu yang sudah beredar, akan terus dilacak keberadaannya.

Atas perbuatan yang dilakukannya, para tersangka dijerat Pasal 263 KUH Pidana dan atau Pasal 266 KUH Pidana Jo Pasal 55 KUH Pidana. Ancaman hukuman maksimalnya tujuh tahun penjara.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved