STNK Palsu Produk Dayeuhkolot Ini Mirip dengan Aslinya, Hanya Bisa Dicek di Laboratorium Forensik
Para pelaku memalsukan identitas kendaraan menggunakan seperangkat alat cetak dan dilengkapi hologram yang menyerupai aslinya.
Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik
TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan surat kendaraan bermotor di Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung.
Sebanyak empat orang pelaku berhasil ditangkap dan satu orang masih dalam pencarian.
Dalam aksinya, komplotan ini menggunakan aplikasi untuk memalsukan STNK .
Baca: Napi Lapas Jelengkong Ribut Gara-gara Tempat untuk Beternak Bebek
Para pelaku memalsukan identitas kendaraan menggunakan seperangkat alat cetak dan dilengkapi hologram yang menyerupai aslinya.
Bazaar Nike Kacau, Netizen: Tak Perlu T-Virus Buat Zombie Outbreak, Lihat Foto-fotonya https://t.co/GUXlnXzJTT via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) August 24, 2017
"Untuk dapat membedakan asli atau palsu, hanya bisa dilihat oleh tim laboratorium forensik (Labfor)," kata Kombes Pok Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Jabar di Mapolda Jabar, Kamis (24/8/2017).
Sebanyak 500 STNK yang sudah dijual para pelaku.
Menurut pengakuan pelaku, mereka menjual surat-surat kendaraan bermotor tersebut seharga Rp 2.500.000.
"Jika dilihat di SAMSAT, kendaraan tersebut tercatat, namun saat diperiksa nomor mesin dan nomor rangka, maka terlihatlah kepalsuannya," kata Yusri.
TERPOPULER PERSIB: Atep Pede Persib Jungkalkan Persipura dan Kabar Pelatih Baru dari Umuh Muchtar https://t.co/dzlLDkCYHs via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) August 24, 2017
Pihak Polda Jabar akn terus melakukan pengembangan atas kasus ini.
Sebanyak 500 STNK palsu yang sudah beredar, akan terus dilacak keberadaannya.
Atas perbuatan yang dilakukannya, para tersangka dijerat Pasal 263 KUH Pidana dan atau Pasal 266 KUH Pidana Jo Pasal 55 KUH Pidana. Ancaman hukuman maksimalnya tujuh tahun penjara.