7 Pledoi Atty Suharti dan Itoc Tochija Hingga Minta Dibebaskan

Pledoi pasangan suami-istri itu dibacakan secara bergantian oleh empat pengacara mereka hampir selama dua jam.

TRIBUN JABAR/Daniel Andreand Damanik
Mantan Wali Kota Cimahi Atty Suharti dan suaminya, Itoc Tochija yang juga pernah menjabat sebagai Wali Kota Cimahi usai pelaksanaan sidang pembacaan nota pembelaan diyang Pengadilan Negeri Bandung (21/8/2017). 

Baca: VIDEO TEASER-Dari Rakernas III PAN, Ridwan Kamil-Bima Arya Dikabarkan Berpasangan di Pilgub 2018

Atty tidak tahu sama sekali kalau uang itu dipakai Itoc untuk investasi dengan Dairul dan Yana, dan gagal.

Karena itu Dairul dan Yana minta proyek dan membawa kontraktor ke Cimahi.

Urusan ini semua tidak diketahui bu Atty dan tidak terkait sama sekali dengan kebijakannya.

3. Penangkapan Atty Suharti saat cuti wajib

Atty ditangkap di saat kondisi cuti wajib atas perintah UU.

Tidak ada kewenangan, kewajiban dan hak pejabat yang melekat padanya.

Seharusnya tidak ada tanggung jawab apapun melekat padanya terkait dengan posisi sebagai pejabat Negara.

Karena itu unsur pejabat negara tidak terpenuhi pada dirinya.


4. Tak ada saksi yang sebut keterlibatan Atty Suharti

Tidak ada satupun saksi yang dihadirkan Jaksa yang menyatakan Ibu Atty terlibat, tahu, apalagi menyetujui soal kongkalikong proyek yang dijalankan pak Pak Itoc, Dairul, Yana, Samin, Ade, dan Ari.

Semua berlangsung di luar pengetahuan bu Atty.

5. Atty Suharti Telah bertindak hati-hati

Bu Atty telah bertindak hati-hati dalam menjalankan pemerintahan dengan selalu mengingatkan para pejabat di Pemkot untuk selalu ikut aturan dan menolak kalau ada pihak keluarganya ikut dlm proyek.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved