7 Pledoi Atty Suharti dan Itoc Tochija Hingga Minta Dibebaskan
Pledoi pasangan suami-istri itu dibacakan secara bergantian oleh empat pengacara mereka hampir selama dua jam.
Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik
TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG- Mantan wali Kota Cimahi Atty Suharti dan Itoc Tochija menyampaikan pembelaan (pledoi) soal kasus korupsi yang dituduhkan kepada mereka di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (21/8/2017).
Pledoi pasangan suami-istri itu dibacakan secara bergantian oleh empat pengacara mereka hampir selama dua jam.
Berikut adalah sejumlah poin-poin pledoi Atty Suharti dan Itoc Tochija:
1. Teori fiktif rumah tangga
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembangkan teori yang kami sebut sebagai teori fiktif rumah tangga.
Seakan-akan setiap pasangan suami isteri saling tahu perbuatan masing-maisng dan karenanya harus bertanggung jawab atas perbuatan pasangannya.
Parah! Usai Bendera Terbalik di SEA Games, Kini Ada Sekumpulan Remaja Pasang Pose Begini https://t.co/kloWtCcyNX via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) August 21, 2017
Teori ini tergambar jelas dalam dakwaan dan tuntutan
Asumsi utama yang dibangun adalah Atty sebagai isteri dianggap mengetahui dan menyetujui seluruh perbuatan Itoc.
Padahal faktanya tidak ada satupun saksi dan bukti lainnya yang mengatakan bahwa Atty mengetahui apa yang dilakukan Itoc dan para pengusaha.
2. Jaksa Dituduh kriminalisasi Atty Suharti
Jaksa melakukan kriminalisasi terhadap kebijakan Ibu Atty sebagai Wali Kota.
Setiap kebijakan Atty dianggap sebagai perbuatan berlanjut yang ditujukan untuk mencari modal Pilkada.
Padahal faktanya modal Pilkada diketahui Atty disiapkan dari hasil penjualan tanah warisan di Bogor.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/mantan-wali-kota-cimahi-atty-suharti-dan-suaminya-itoc-tochija-senin-21082017_20170821_153304.jpg)