7 Pledoi Atty Suharti dan Itoc Tochija Hingga Minta Dibebaskan

Pledoi pasangan suami-istri itu dibacakan secara bergantian oleh empat pengacara mereka hampir selama dua jam.

TRIBUN JABAR/Daniel Andreand Damanik
Mantan Wali Kota Cimahi Atty Suharti dan suaminya, Itoc Tochija yang juga pernah menjabat sebagai Wali Kota Cimahi usai pelaksanaan sidang pembacaan nota pembelaan diyang Pengadilan Negeri Bandung (21/8/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik

TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG- Mantan wali Kota Cimahi Atty Suharti dan Itoc Tochija menyampaikan pembelaan (pledoi) soal kasus korupsi yang dituduhkan kepada mereka di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (21/8/2017).

Pledoi pasangan suami-istri itu dibacakan secara bergantian oleh empat pengacara mereka hampir selama dua jam.

Berikut adalah sejumlah poin-poin pledoi Atty Suharti dan Itoc Tochija:

1. Teori fiktif rumah tangga

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembangkan teori yang kami sebut sebagai teori fiktif rumah tangga.

Seakan-akan setiap pasangan suami isteri saling tahu perbuatan masing-maisng dan karenanya harus bertanggung jawab atas perbuatan pasangannya.


Teori ini tergambar jelas dalam dakwaan dan tuntutan

Asumsi utama yang dibangun adalah Atty sebagai isteri dianggap mengetahui dan menyetujui seluruh perbuatan Itoc.

Padahal faktanya tidak ada satupun saksi dan bukti lainnya yang mengatakan bahwa Atty mengetahui apa yang dilakukan Itoc dan para pengusaha.

2. Jaksa Dituduh kriminalisasi Atty Suharti

Jaksa melakukan kriminalisasi terhadap kebijakan Ibu Atty sebagai Wali Kota.

Setiap kebijakan Atty dianggap sebagai perbuatan berlanjut yang ditujukan untuk mencari modal Pilkada.

Padahal faktanya modal Pilkada diketahui Atty disiapkan dari hasil penjualan tanah warisan di Bogor.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved