3 Benda Cagar Budaya yang Ada di Kompleks Kantor BI Jabar
Ia menambahkan Kota Bandung ini masih memiliki beberapa saluran bawah tanah besar yang berfungsi sebagai saluran drainase.
Penulis: Yongky Yulius | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Yongky Yulius
TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Di Bandung, banyak benda cagar budaya yang dilindungi pemerintah.
Cagar budaya tersebut ada yang berbentuk gedung lama, rumah, pohon, dan lain sebagainya.
Tribun Jabar mengunjungi tiga benda cagar budaya yang ada di halaman Gedung Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia Jawa Barat, Jalan Braga Bandung, Senin (14/8/2017).
Ketiga benda cagar budaya itu adalah:
1. Terowongan
Dody Husein Iskandar, Tenaga Ahli Pemeliharaan Bangunan dan Fasilitas Bidang Lansekap KPw BI Jabar, kepada Tribun Jabar, mengatakan kemungkinan terowongan itu digunakan sebagai saluran drainase.
Jadi Perdebatan, Mantan Ratu Kecantikan Ini Jadi Mualaf dan Berhijab. Penampilannya Kini Bikin Adem https://t.co/uVFqHFw0Pl via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) August 16, 2017
Ia juga mengungkapkan alasannya. "Dulu saat hujan deras, air di terowongan itu penuh. Sampai anak tangga, sampai ke permukaan. Tapi beberapa saat kemudian, airnya surut entah ke mana," ujar Dody.
Ia menambahkan Kota Bandung ini masih memiliki beberapa saluran bawah tanah besar yang berfungsi sebagai saluran drainase.
Jadi, volume air berlebihan di permukaan akan disalurkan melalui saluran bawah tanah tersebut.
Saluran bawah tanah tersebut dibangun untuk menghindari banjir, ucapnya, karena Bandung dibangun pada sebuah cekungan besar.
Dody Husein Iskandar mengatakan, terowongan yang ada di halaman KPw BI itu kemungkinan tersambung pada saluran bawah tanah yang ada di Kota Bandung.
2. Pohon 'Raksasa'
Pohon raksasa yang tumbuh di halaman Gedung Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia Jawa Barat, Jalan Braga, Bandung, rupanya memiliki fungsi sebagai penyimpanan cadangan air.
"Pohon itu sangat berjasa bagi masyarakat sekitar KPw BI Jabar. Berkat pohon itu, cadangan air masyarakat sekitar bisa terpenuhi," ujar Dody Husein Iskandar
Ia menambahkan pohon berjenis ficus itu membuat daerah sekitar KPw BI Jabar tidak pernah kekeringan.
Selain itu, dia mengatakan pohon itu termasuk ke dalam cagar budaya dan memiliki nomor registrasi.
Jadi, pohon itu tidak boleh dirusak ataupun ditebang.
3. Gedung Lama BI Jabar
Dody Husein Iskandar menyebut gedung lama BI Jabar statusnya adalah cagar budaya.
Tak Terekspos, Ternyata Menteri Susi Punya Putra Seganteng Ini Lho. Ada Keturunan Jermannya! https://t.co/ePIRdm6uep via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) August 16, 2017
"Jadi gedung itu dibangun pada 1915 oleh Arsitek Edward Cuypers. Dulunya bernama De Javasche Bank. Tahun 1951 diambil alih oleh Indonesia. Jadi gedung BI tahun 1953," ujarnya.
Gedung tersebut, ucapnya, sekarang difungsikan sebagai museum yang menyimpan beberapa benda bersejarah yang berkaitan dengan perbankan.
Jika masyarakat hendak berkunjung ke gedung itu, harus meminta izin terlebih dahulu kepada pihak BI Jawa Barat. (*)
