Kendala Biaya Persalinan
RSHS Tidak Menahan Bayi, Tapi Merawat Bayi Hasil Tindakan Operasi Secara Intensif Hingga Sehat
Saya menuntun pihak keluarga untuk membuat surat keringanan kepada direktur utama, sampai jam 16.30 WIB, meskipun jam kerja kami hanya sampai jam 15.3
Penulis: Cipta Permana | Editor: Kisdiantoro
Namun untuk kasus tertentu pihaknya tidak akan kaku untuk membatu secara maksimal.
"Kami tidak akan berani melanggar aturan, maka tinggal bagaimana pihak keluarga menyikapi peraturan tersebut, apabila menyikapi dengan positif maka akan jalankan aturan tersebut, akan tetapi kami tidak kaku, salah satunya dengan mengajukan surat permohonan keringanan pembiayaan kepada direktur rumah sakit, karena kuasa penggunaan anggaran ada di pimpinan meskipun tidak ada perundang-undangan yang mengatur akan hal itu," ucapnya.
Kepsyen : (1) Kasubbag Mobilisasi Dana RSHS, R Chandra Sukma K bersama Kepala Humas RSHS, Nurul Wulandhani (kanan) menjelaskan kepada keluarga (kiri) perihal mekanisme pemulangan Abian Muhammad Ramdhan
(Bayi yang di kabarkan di tahan oleh pihak RSHS karena masalah biaya perawatan) di ruangan kerja Kasubbag Mobilisasi Dana RSHS, Jalan Pasteur Nomor 38, Sukajadi, Bandung, Kamis (27/7). / Cipta Permana.
(2) Kasubbag Mobilisasi Dana RSHS, R Chandra Sukma K (kanan) menjelaskan kepada keluarga (kiri) perihal mekanisme pemulangan Abian Muhammad Ramdhan
(Bayi yang di kabarkan di tahan oleh pihak RSHS karena masalah biaya perawatan) di ruangan kerja Kasubbag Mobilisasi Dana RSHS, Jalan Pasteur Nomor 38, Sukajadi, Bandung, Kamis (27/7). / Cipta Permana.
(3) Di Bawa Pulang - Orang tua dari Abian Muhammad Ramdan (bayi yang di kabarkan di tahan oleh pihak RSHS karena masalah biaya perawatan) menggendong Abian dan bersiap membawanya pulang bersama salah seorang kerabatnya di salah satu lorong RSHS di Jalan Pasteur Nomor 38, Sukajadi, Bandung, Kamis (27/7). / Cipta Permana.
Bayi Lia Akhirnya Pulang
Diberitakan sebelumnya, Bayi prematur, anak dari pasangan Lia Novitasari (32) dan Rano Purnomo (42) sudah bisa dibawa pulang dari Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung, setelah 2 bulan tertahan karena masalah biaya.
Diberitakan sebelumnya, bayi prematur berjenis kelamin laki-laki bernama Abian Muhammad Ramdhan, lahir pada usia kandungan bulan ketujuh dengan berat hanya sekitar 2 kilogram dan harus dilakukan perawatan dalam inkubator.
Sebelumnya, pihak keluarga harus merelakan bayinya ditahan karena masalah administrasi yang belum dibayar.
Kini, Kamis (27/7/2017) sore, bayi itu bisa dibawa pulang setelah ada pembicaraan antara Pemerintah Kota Cimahi dengan pihak RSHS.
Bayi itu dijemput oleh kedua orang tuanya sekira pukul 16.00 WIB..
Hal itu diungkapkam oleh aktivis sosial dan tokoh agama, Andi Lubis yang ikut serta membatu kepulangan bayi tersebut.
"Alhamdulillah bayi itu sudah bisa dibawa pulang dari RSHS," ujar Andi Lubis kepada Tribun Jabar via telepon seluler, Kamis (27/7/2017).
Pemkot Cimahi menambah bantuan biayanya menjadi total Rp 55 juta.
Sebelumnya Pemkot Cimahi membantu biaya perawatan bayi itu sebesar Rp 20 juta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/rshs-pulangkan-bayi-asal-cimahi_20170728_141110.jpg)