Kendala Biaya Persalinan
RSHS Tidak Menahan Bayi, Tapi Merawat Bayi Hasil Tindakan Operasi Secara Intensif Hingga Sehat
Saya menuntun pihak keluarga untuk membuat surat keringanan kepada direktur utama, sampai jam 16.30 WIB, meskipun jam kerja kami hanya sampai jam 15.3
Penulis: Cipta Permana | Editor: Kisdiantoro
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Cipta Permana
TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Pihak Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) meluruskan pemberitaan yang menyebutkan ada penahanan seorang bayi asal Cimahi karena belum melakukan pelunasan pembiayaan.
Melalui Kasubbag Mobilisasi Dana RSHS, R Chandra Sukma K menyebutkan pemberitaan tersebut tidak benar.
Menurutnya, pihak RSHS tidak pernah menahan pasien manapun karena masalah pembiayaan perawatan di RSHS. Tetapi kondisi bayi tersebut mengharuskannya dirawat di RSHS hingga dinyatakan sehat secara medis dan dapat dibawa pulang.
"Bayi tersebut dilahirkan pada tanggal 28 Mei 2017 melalui tindakan operasi, karena terdapat masalah kesehatan maka diperlukan perawatan intensif di incubator bayi hingga dinyatakan sembuh pada Selasa (25/7) dan sudah bisa di bawa pulang oleh keluarganya," ujarnya kepada Tribun dengan didampingi oleh Kepala Humas RSHS, dr Nurul Wulandhani di RSHS, Jalan Pasteur Nomor 38, Sukajadi, Bandung, Kamis (27/7).
Keji! Video Seorang Ibu yang Menyiksa Bayinya Tersebar, Yayasan Akan Melapor ke Polda Bali https://t.co/wq4jO1OBPH via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) July 28, 2017
Disinggung mengenai masalah pembiayaan perawatan, Chandra menyebut bayi tersebut telah mendapatkan bantuan jaminan pembiayaan dari Dinas Kesehatan Kota Cimahi, sekaligus mendapat keringangan mekanisme pembayaran dari kebijakan pimpinan RSHS.
Chandra mengatakan upaya memperoleh tambahan jaminan dan keringanan pembayaran perawatan dapat terjadi setelah pihak keluarga membuat surat permohonan kepada direktur utama RSHS pada Selasa (25/7) dan di ajukan oleh dirinya pada Rabu (26/7) pagi.
"Pihak keluarga pada Kamis (27/7) pagi telah mendapat jaminan bantuan tambahan pembiayaan dari Dinas Kesehatan Kota Cimahi dari awalnya Rp. 20 Juta menjadi Rp. 55 Juta dan keringanan sisa pembayaran dapat dicicil sebanyak dua belas kali selama dua belas bulan oleh direktur utama RSHS selaku pemangku kebijakan," ucapnya.
Chandra pun menceritakan kronologis bagaimana upaya mendapatkan bantuan tersebut. Dimulai pada Selasa (25/7) sekitar pukul 14.30 WIB, Orang tua dari bayi tersebut datang kepadanya bersama serta salah satu kerabatnya dan seseorang yang mengaku wartawan untuk meminta agar bayi tersebut dapat dibawa pulang oleh pihak keluarganya.
Selanjutnya ia pun menjelaskan mengenai peraturan Wali Kota Cimahi tentang alokasi pendanaan pasien-pasien dari keluarga miskin daerah (gakinda) yang berlaku di RSHS, bahwa pasien gakinda itu di biayai oleh Pemerintah Kota Cimahi dengan plafon maksimal sebesar Rp 20 juta untuk pasien dengan tindakan operasi dan Rp 7,5 Juta untuk pasien nonoperasi, dengan selisih dari akimulasi biaya perawatan rumah sakit ditanggung oleh pihak keluarga.
Mengingat keluarga bayi tersebut tidak mampu membayar, maka pihaknya memberikan dua opsi solusi atas permasalahan tersebut, pertama, meminta kebijakan fleksibilitas penjaminan dari Dinas Kesehatan Kota Cimahi untuk meningkatkan bantuan jaminan, dikarenakan akumulasi biaya perawatan bayi tersebut telah melebihi besaran maksimum dari bantuan yang di berikan, yaitu Rp. 65 Juta. Dan Kedua adalah membuat surat permohonan kepada direktur utama RSHS untuk meminta keringanan atas pembiayaan.
"Saya menuntun pihak keluarga untuk membuat surat keringanan kepada direktur utama, sampai jam 16.30 WIB, meskipun jam kerja kami hanya sampai jam 15.30 WIB. Karena selesai pembuatan surat itu sore, maka otomatis kami ajukan keesokan harinya Rabu (26/7)," ujarnya.
Ia menambahkan, setelah di proses dan ditelaah oleh direksi rumah sakit, barulah Kamis (27/7) turun jawaban bahwa bayi tersebut bisa di bawa pulang dengan keringanan syarat sisa pembayaran dapat dicicil sebanyak dua belas kali selama dua belas bulan berdasarkan kebijakan pimpinan.
Dalam kesempatan ini, Chandra pun menegaskan dirinya sebagai aparat pemerintah akan selalu bekerja sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, karena setiap per tiga bulan pihaknya selalu di audit oleh pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pekerjaan yang dilakukan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/rshs-pulangkan-bayi-asal-cimahi_20170728_141110.jpg)