Rabu, 27 Mei 2026

Artis Tersandung Narkoba

Pretty dan 7 Artis Karaoke Sejak Sore dan Ditangkap Dini Hari, Apa Saja yang Dilakukan ?

Sebelum ditangkap, Pretty bersama teman-temannya menyewa sebuah ruang di Center Stage Club & Karaoke yang berada di lantai dasar Hotel Grand Mercure K

Tayang:
instagram
Pretty Asmara 


"SS alias SISI (pemain film layar lebar), EY (penyanyi dangdut), ES (penyanyi dangdut), MA (penyanyi dangdut), AH (pemain sinetron), GL (model), DW (penyanyi pop)," tulis rilis Unit 3 Subdit II Dit Narkoba Polda Metro Jaya yang diterima Warta Kota, Selasa (18/7/2017).

Herry menyebut, penangkapan teman-teman Pretty di paris Room terjadi pukul 01.00 WIB, dan sempat dilakukan pemeriksaan selama satu jam sebelum dibawa ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 02.00 WIB.

Pretty Asmara
Pretty Asmara (instagram)

Negatif Tapi Tersangka

Aktris Pretty Asmara telah menjalani tes urine terkait tindak pidana narkotika yang menjeratnya.

Berdasarkan keterangan Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander, hasil tes urine menyatakan Pretty Asmara negatif menggunakan narkoba.

"Pretty memang negatif urine. Amfetamina negatif, benzo negatif," ucap AKBP Dony Alexander ketika ditemui Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Selasa (18/7/2017).

Kendati demikian, Pretty Asmara ditetapkan sebagai tersangka lantaran perannya sebagai pengedar.

"Namun, perannya di sini, dalam proses penangkapan dan target kami adalah Hamdan (tersangka berinisial D), dia yang mengondisikan Hamdan untuk menyiapkan barang tersebut. Dia yang meminta, atas keterangan Hamdan, Pretty yang memesan," ujar AKBP Dony Alexander.

"Bukan masalah urine, menyediakan, dalam Pasal 132, pemufakatan itu bisa masuk dan itu lebih berat. Dia (Pretty Asmara) menyediakan, menyiapkan, dan membayarkan," tambahnya.

Selain itu, meski tak ada bukti pemesanan, nyatanya, saat ditangkap di lobi Hotel Grand Mercure Jakarta, Kemayoran, Minggu (16/7/2017) dini hari, Pretty Asmara kedapatan mengantongi uang tunai sejumlah Rp 25 juta.

Pretty Asmara
Pretty Asmara (Instagram/prettyasmara)

Uang tersebut dibayarkan oleh AL, yang melarikan diri dan masih dalam pengejaran, kepada Pretty Asmara sebagai upah menyediakan sabu, ekstasi, dan happy five untuk pesta narkoba.

Oleh sebab itu, Pretty Asmara dan tersangka D dikenakan Pasal 114 (2) subsider Pasal 112 (2) jo Pasal 132 (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 (1) huruf b dan c subsider Pasal 62 jo Pasal 71 Undang-Undang RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Keduanya terancam hukuman pidana antara lima hingga 25 tahun penjara.

 7 ARTIS

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved