Korupsi KTP Elektronik
Jaksa KPK Sebut Setya Novanto Kerjasama dengan Para Terdakwa Korupsi KTP Elektronik
JPU menyebutkan Setya Novanto bahkan dua kali bertemu dengan para terdakwa yang membahas. . .
Sementara Sugiharto dituntut pidana penjara lima tahun dan denda Rp 400 juta subsidair enam bulan kurungan. Sugiharto juga dituntut membayar uang pengganti Rp 500 juta.
Irman dan Sugiharto dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi dan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Irman adalah bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman sementara Sugiharto adalah bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.
Negara dihitung menderita Rp 2,3 triliun dari anggaran Rp 5,9 triliun pengadaan KTP berbasis chip tersebut. (*)