Kemendikbud Akan Hapus Pelajaran Agama
Kalau sudah mendapat pendidikan agama di luar kelas, otomatis murid tidak perlu lagi dapat pelajaran agama di dalam kelas.
TRIBUNJABAR.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan akan meniadakan pelajaran agama di kelas.
Kemendikbud akan menggantinya dengan pendidikan agama di madrasah diniyah, masjid, pura, atau gereja.
Penjelasan itu terkait rencana pemberlakukan waktu kegiatan belajar lima hari sekolah.
"Sekolah lima hari tidak sepenuhnya berada di sekolah. Siswa hanya beberapa jam di dalam kelas dan sisanya di luar kelas," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR di Jakarta, Selasa (13/6/2017).
Sekolah, menurut dia, bisa memberikan pendidikan agama dengan mengajak siswa ke rumah ibadah atau mendatangkan guru madrasah ke sekolah.
Kalau sudah mendapat pendidikan agama di luar kelas, otomatis murid tidak perlu lagi dapat pelajaran agama di dalam kelas.
Kemendikbud akan mengatur teknis pelaksanaan pendidikan agama di luar kelas atau sekolah dan menyelaraskannya dengan kurikulum.
Muhadjir menjelaskan pula bahwa kegiatan belajar lima hari tidak wajib dilaksanakan seluruhnya di sekolah.
Ia menjelaskan sekolah lima hari akan dijalankan mulai tahun ajaran baru 2017/2018. Sekitar 9.830 sekolah akan melaksanakannya.
Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu mengatakan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Hari Sekolah belum wajib dilaksanakan tahun ini, tapi dilaksanakan secara bertahap sampai seluruh sekolah siap.
Tanggapan MUI Mengenai Penghapusan Pelajaran Agama
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy tentang keinginannya menghapus pendidikan agama di sekolah.
Apalagi alasannya nilai agama di rapor siswa akan diambil dari pendidikan di Madrasah Diniyah, masjid, pura, atau gereja.
"Gagasan tersebut jelas bertentangan dengan UU Nomor 20 TAHUN 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional khususnya Pasal 12 (1) butir a," ujar Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid, Rabu (14/6/2017).
Zainut menjelaskan UU tersebut mengamanatkan peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya.