Kemendikbud Akan Hapus Pelajaran Agama
Kalau sudah mendapat pendidikan agama di luar kelas, otomatis murid tidak perlu lagi dapat pelajaran agama di dalam kelas.
Selain itu regulasi tersebut meminta semua siswa diiajarkan oleh pendidik yang seagama.
"Dalam UU ini jelas ditegaskan bahwa kewajiban memberikan pendidikan agama itu pada setiap Satuan Pendidikan," ungkap Zainut.
Pengertian Satuan Pendidikan dalam UU ini sebagaimana tertulis dalam Ketentuan Umum adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
"Jadi setiap siswa yang menempuh pendidikan baik itu di jalur formal, nonformal maupun informal itu berhak mendapatkan pendidikan agama, dan sekolah wajib memberikan pendidikan agama kepada siswa bahkan," kata Zainut.
MUI pun meminta kepada Mendikbud untuk lebih bijak dalam mengeluarkan pernyataan.
Apalagi kata Zainut hal itu menyangkut yang sangat sensitif dan berpotensi menimbulkan kegaduhan.
"Lebih bagus Pak Menteri fokus bekerja menyiapkan anak didik lebih berprestasi. Daripada terjebak pada polemik yang tidak produktif," pesan Zainut. (Tribunnews.com/Adiatma Putra Fajar)