Sidang Buni Yani
Ini 7 Fakta Menarik di Sidang Perdana Buni Yani
Buni Yani, terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), menjalani sidang pertamanya di Pengadilan.
Penulis: Theofilus Richard | Editor: Jannisha Rosmana Dewi
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard
TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Buni Yani, terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (13/6/2017).
Dalam sidang tersebut terdapat beberapa fakta menarik yang terjadi sebelum berjalannya sidang hingga seusai persidangan.
Berikut adalah 7 fakta yang dirangkum oleh TribunJabar.co.id mengenai sidang perdana Buni Yani:
1. Dipindahkan ke Pengadilan Negeri Bandung
Dengan alasan keamanan, Pengadilan Negeri Depok memindahkan lokasi sidang perdana kasus dugaan pelanggaran UU ITE ke Pengadilan Negeri Bandung.
2. Didampingi 29 penasihat hukum
Dalam menjalani sidang ini, Buni Yani didampingi 29 penasihat hukum.
Satu di antaranya adalah Aldwin Rahadian yang sering memberikan keterangan kepada media.

3. Pasal yang didakwakan
Buni Yani didakwa pasal 28 dan pasal 32 UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tim penasihat hukum Buni Yani mengklaim pasal 32 tidak pernah muncul sebelumnya dalam pemeriksaan.
4. Buni Yani menolak dakwaan
Setelah dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Buni Yani beserta tim penasihat hukum menolak dakwaan tersebut.
Selanjutnya, Buni Yani dan tim penasihat hukum akan menyampaikan keberatan dalam bentuk eksepsi.

5. Sidang diamankan 533 personil polisi
Personil polisi dari Polda Jabar, Polrestabes Bandung dan Polsek Bandung Wetan mengerahkan 533 personil untuk mengamankan jalannya persidangan
6. Pengamanan dibagi dalam empat ring
Di ring pertama, ada 64 personil polisi berjaga di ruang utama sidang.
Sementara ring kedua, ada 424 personil polisi berjaga di sekitar kantor Pengadilan Negeri Bandung.
Ring ketiga dijaga 42 personil polisi di sekitar jalur kantor Pengadilan Negeri Bandung.
Sedangkan ring keempat dijaga 36 personil polisi di titik kumpul massa, Masjid Istiqomah.
7. Diarak massa naik ke mobil pick-up
Usai menjalani sidang pembacaan dakwaan, Buni Yani diarak massa berseragam Front Pembela Islam (FPI) berjalan ke luar area kantor Pengadilan Negeri Bandung.
Di depan area kantor Pengadilan Negeri Bandung, Buni Yani dibantu naik ke atas mobil pick-up yang ditumpangi beberapa orang berseragam FPI dan disambut pendukungnya.
