Korupsi Pembebasan Lahan

Tetap Dihukum Empat Tahun, MA Tolak PK Yance

Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Bupati Indramayu . . .

Penulis: Ichsan | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Irianto MS Syafiuddin alias Yance 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ichsan

BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin alias Yance. Pria bertubuh tambun itu mengajukan PK atas putusan MA di tingkat kasasi yang menghukumnya empat tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan pada kasus korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan PLTU Sumuradem, Indramayu.

Informasi tentang ditolaknya PK yang diajukan Yance tertulis dalam laman MA pada Kamis 27 April 2017. Dalam keterangannya di laman MA itu tertulis "menolak permohonon pemohon" dengan nomor perkara No 21 PK/Pid.Sus/2017.

Majelis hakim yang menangani perkara PK yang diajukan Yance terdiri dari Artidjo Alkotsar, Andi Samsan Nganro dan Krisna Harahap. Dengan ditolaknya PK tersebut, Yance pun tetap dihukum empat tahun penjara.

Terkait penolakan MA terhadap PK yang diajukan Yance, kuasa hukum Yance, Hendar SH mengaku belum mengetahuinya. Pihaknya, kata Hendar, juga belum menerima salinan putusan MA tersebut.

"Saya baru dengar kalau ternyata ditolak. Informasi resminya belum kami terima," kata Hendar, melalui ponselnya, semalam.

Menurut Hendar, dengan adanya penolakan dari MA tersebut, sudah tidak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh oleh kliennya. Namun untuk memastikannya, kata Hendar, pihaknya akan menunggu salinan putusan resmi dari MA.

Disinggung tentang kondisi Yance yang kini masih mendekam di Lapas Indramayu, menurut Hendar, mantan Ketua DPD I Partai Golkar Jabar itu dalam keadaan sehat. Namun Yance belum tahu informasi tentang ditolaknya PK yang diajukannya itu.

"Pak Yance sehat-sehat saja. Komunikasi dengan kami juga masih berjalan. Soal adanya informasi tentang penolakan PK, nanti akan kami sampaikan ke Pak Yance," kata Hendar.

Kasus yang menimpa Yance berawal dari proses pembebasan lahan untuk pembangunan PLTU Sumuradem pada 2004. Saat itu, Yance sebagai bupati telah membebaskan lahan di atas harga pasar sehingga dinilai merugikan negara hingga Rp 4,1 miliar.

Yance pun disidangkan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Bandung. Saat itu majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang dipimpin Marudut Bakara SH, memvonis bebas Yance dari tuntutan hukum. Atas vonis tersebut, jaksa penuntut umum kemudian mengajukan kasasi ke MA.

Di tingkat kasasi inilah, majelis hakim MA memvonisnya bersalah dan menjatuhi hukuman empat tahun penjara. Atas vonis tersebut, Yance pun mengajukan upaya hukum PK.

Selain Yance, kasus ini juga menyeret tiga nama lainnya yakni, Agung Rijoto pemilik SHGU Nomor 1 Tahun 1990 yang bertindak sebagai kuasa PT Wihata Karya Agung, mantan Sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu Daddy Haryadi dan mantan Wakil Ketua P2TUN yang juga mantan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu, Mohammad Ichwan.

Berdasarkan putusan MA Nomor 1451K/Pid.SUS/2011, terdakwa korupsi PLTU Sumuradem, Agung Rijoto, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara plus denda Rp 200 juta. Sedangkan dua lainnya yakni, Daddy Haryadi dan Mochamad Ichwan divonis bebas. (san)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved