Rabu, 27 Mei 2026

Calon Penumpang KA Bisa Check In Tujuh Hari Sebelum Berangkat

Jika sebelumnya penumpang diperbolehkan masuk 1 jam sebelum keberangkatan, maka mulai 3 April 2017 menjadi 3 jam sebelum keberangkatan.

Tayang:
Penulis: Siti Fatimah | Editor: Machmud Mubarok
ISTIMEWA
PT KA memperpanjang waktu check in bagi calon penumpang yang sudah booking tiket menjadi tujuh hari sebelumnya hari keberangkatan. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Siti Fatimah

BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Terhitung mulai tanggal 3 April 2017, masyarakat yang sudah memiliki kode booking pemesanan tiket kereta api sudah bisa melakukan check-in (pencetakan boarding pass) tujuh hari sebelum waktu keberangkatan. Demikian diungkapkan Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 2 Bandung, Joni Martinus di Kantor PT KAI Daop 2 Bandung, Selasa (4/4/2017).

Menurutnya hal ini sebagai upaya PT KAI untuk terus memudahkan pelayanan kepada masyarakat pengguna kereta api dan memberikan waktu yang cukup kepada calon penumpang dalam melakukan check-in. Sebelumnya, waktu check-in hanya bisa dilakukan 12 jam sebelum keberangkatan.

“Nah untuk mengantisipasi adanya penumpukan penumpang pada saat pencetakan boarding pass di Check In Counter, maka kami perpanjang rentang waktu untuk bisa mencetak boarding pass. Tadinya kan 12 jam sebelum keberangkatan, sekarang 7 hari atau 7 x 24 jam sebelum berangkat, masyarakat sudah bisa mencetak boarding pass,” katanya.

Selain itu, pihaknya pun memperpanjang waktu boarding penumpang masuk area stasiun. Jika sebelumnya penumpang diperbolehkan masuk 1 jam sebelum keberangkatan, maka mulai 3 April 2017 menjadi 3 jam sebelum keberangkatan. Namun menurutnya, hal tersebut fleksibel disesuaikan dengan kondisi stasiun dengan mempertimbangkan frekuensi dan jarak keberangkatan antar KA.

“Intinya bahwa mulai tanggal 03 April, penumpang sudah bisa boarding dan masuk area stasiun, 3 jam sebelum waktu keberangkatan,” katanya.

Untuk check in, katanya, dilakukan dengan cara mengetikkan kode booking atau melakukan scan barcode yang tercantum pda bukti transaksi pembelian tiket. Karena itu, boarding pass tersebut harus dibawa penumpang saat pemeriksaan identitas di boarding gate stasiun.

Pihaknya berharap dengan perubahan waktu check in dan boarding di stasiun keberangkatan ini akan semakin meningkatkan ketertiban, kenyamanan, dan keamanan pengguna kereta api. (tif)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved