Pemerintah Pastikan Subsidi Listrik Bagi 25, 7 Juta Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu
Jisman Hutajulu, Kasubdit Harga Tenaga Listrik Dirjen Ketenagalistrikan Kementrian ESDM mengatakan, berdasarkan hasil Rapat Kerja . . .
Penulis: Siti Fatimah | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Siti Fatimah
BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Pemerintah menerapkan kebijakan subsidi listrik tepat sasaran bagi golongan pelanggan rumah tangga daya 900 VA mulai 1 Januari 2017. Kebijakan ini sejalan dengan amanat Undang Undang Nomor 30 tahun 2007 tentang Energi dan UU No 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan bahwa dana subsidi yang disediakan pemerintah hanya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat.
Jisman Hutajulu, Kasubdit Harga Tenaga Listrik Dirjen Ketenagalistrikan Kementrian ESDM mengatakan, berdasarkan hasil Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI tanggal 22 September 2016 telah disepakati penerapannya, bahwa subsidi listrik tidak diberikan bagi rumah tangga daya 900 VA yang ekonominya mampu. Pada tahun 2016, pelanggan rumah tangga yang menerima subsidi berjumlah sekitar 46 juta pelanggan, seluruhnya merupakan golongan rumah tangga 450 VA dan 900 VA.
"Pada tahun 2017 dilakukan pembenahan subsidi listrik dengan diterapkannya kebijakan subsidi listrik tepat sasaran maka tidak lagi seluruhnya memperoleh subsidi, pemerintah memastikan subsidi listrik bagi 25,7 juta rumah tangga miskin dan tidak mampu," kata Jisman pada acara Sosialisasi Kebijakan Subsidi Listrik Tepat Sasaran dan Mekanisme Pengaduan yang digelar PT PLN DJB bekerjasama dengan Kementrian ESDM, TNP2K, dan Kementrian Sosial di Hotel Savoy Homann Jalan Asia Afrika, Kamis (12/1/2017). (tif)