Penjualan Secara Online, BPOM Lakukan Operasi Khusus

Produk makanan, minuman, komestik, dan obat ilegal tak lagi dijual di toko pada umumnya

Penulis: cis | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUN JABAR/TEUKU MUH GUCI S
Petugas BPOM menunjukkan hasil pengujian terhadap sampel makanan di Pasar Cihapit, Jalan Cihapit, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, Rabu (21/12/2016). Petugas menemukan bahan makanan yang mengandung formalin, boraks, dan rhodamin B pada makanan yang menjadi sampel. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID – Produk makanan, minuman, komestik, dan obat ilegal tak lagi dijual di toko pada umumnya. Produk yang tak dijamin ekamanan dan manfaatnya itu mulai dijual secara online.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Peny K Lukito, mengakui, hal tersebut mendapatkan perhatian khusus. Sebab wujud
produknya hanya bisa dilihat melalui situs tertentu. Barangnya baru bisa diterima jika telah melakukan pemesanan secara online.

“Untuk hal ini kami melakukan pencegahan tentu dengan edukasi. Masyarakat harus bisa menjadi konsumen yang cerdas,” kata Peny kepada wartawan usai pemusnahan obat, makanan, kosmetik ilegal di Gedung Sate, Jalan Dipenogor, Kota Bandung, Rabu (21/12/2016).

Diakui Peny, mengungkap produk ilegal yang dijual secara online membutuhkan teknik khusus. Pihaknya bekerjasama dengan tim Cyber Crime Mabes Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatikan untuk menelusuri penjualan produk ilegal secara online.

“Kami selalu melakukan operasi khusus terkait dengan produk yang beredar melakui online. Kami juga meminta kementerian untuk menutup situs yang kita dapatkan produknya ilegal,” kata Peny.

Peny mengatakan, pihaknya pun sudah menangkap beberapa penjual produk ilegal yang dijual secara online. Setidaknya ada 18 perkara yang ditangani BPOM terkait dengan hal tersebut.

“Kami melakukan pelacakan mulai indetifikasi situs, kami juga melakukan pembelian sampai dapat. Kedepan operasi ini akan terus kami
tingkatkan dengan bekerja sama lebih optimal,” kata Peny. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved