Sorot
Kasus IG dalam Pandangan Hobbes
KASUS tertangkapnya ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman (IG), terkait suap kuota impor gula, menimbulkan pertanyaan . . .
Penulis: Adityas Annas Azhari | Editor: Dedy Herdiana
Oleh: Adityas AA, Wartawan Tribun Jabar
KASUS tertangkapnya ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Irman Gusman (IG), terkait suap kuota impor gula, menimbulkan pertanyaan di masyarakat, khususnya mereka yang peduli dan kritis terhadap lembaga negara. Publik mungkin bertanya, apakah ada kaitan antara DPD dengan kuota impor gula? Apakah DPD berwenang mengatur impor gula?
Pertanyaan ini timbul lantaran umumnya tahu bahwa DPD merupakan lembaga negara yang anggotanya dipilih secara langsung oleh rakyat untuk mewakili daerah. DPD itu dapat mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR dan juga ikut membahas RUU. Bidang yang terkait DPD adalah otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Wakil Ketua DPD RI, Farouk Muhammad, Sabtu (17/9) menjelaskan, DPD sebenarnya tidak memiliki kewenangan mengurus sebuah proyek, apalagi impor gula. Namun ia pun meminta ada aturan khusus yang mengatur tugas dan wewenang anggota DPD agar tidak disalahgunakan oleh oknum. "Apa yang dilakukan Pak IG tidak ada kaitannya sama sekali dengan kewenangan lembaga DPD, itu merupakan hak pribadi yang dilakukan Pak IG, bukan keputusan apalagi kewenangan DPD," kata Farouk.
Dalam kasus ini, terlihat bahwa siapapun yang memiliki jabatan tinggi di negeri ini, rentan untuk disuap. Jadi meskipun DPD tidak mengurusi impor gula, tapi IG diduga kuat menggunakan pengaruhnya untuk mempengaruhi kasus impor gula di provinsi Sumatra Barat, tempat ia berasal.
Sebenarnya di negeri ini sudah banyak kasus suap terungkap KPK. Kasus-kasus itu melibatkan para pejabat tinggi pemegang amanah rakyat. Bahkan masyarakat seringkali tidak menyangka jika sang pejabat yang seperti "wakil Tuhan di Bumi" itu bisa berbuat jahat. Apalagi jika mengingat mereka sudah memiliki fasilitas dan gaji lebih dari cukup.
Tapi bagaimanapun para pejabat itu tetaplah manusia yang tidak lepas dari hawa nafsu. Filsuf Inggris, Thomas Hobbes (1588-1679), melihat, korupsi berkaitan erat dengan karakter hakiki dalam diri manusia. Artinya, manusia cenderung pada pemenuhan hasrat secara berkelanjutan. Dalam karyanya yang mahsyur berjudul Leviathan, Hobbes mengatakan, manusia punya kebebasan bertindak dan yang menggerakkan tindakan itu adalah emosi.
Dalam tindakan dan emosi itu lah terdapat rasa cinta dan benci. Menurutnya, kecenderungan umum manusia adalah hasrat abadi dari penguasaan yang satu menuju penguasaan yang lain. Hanya berhenti saat dia meninggal.
Jika menuruti filosof itu, apakah korupsi akan dibiarkan lantaran sesuai hasrat manusia dan itu berarti rasional? Tentu saja tidak. Menurut Hobbes, negara haruslah berkuasa mutlak dan ditakuti oleh semua rakyatnya, karena hanya dengan cara inilah manusia-manusia dapat mengalami ketertiban dan kebahagiaan.
Karena itulah negara dengan hukumnya harus hadir. Tapi tindakan dan ketegasan negara secara fakta empiris tidak akan pernah efektif "menakuti" rakyat, jika para manusia pemegang kekuasaan dan amanah rakyatnya tidak berpegang pada akuntabilitas, integritas, dan moralitas di hadapan publik. (*)
Naskah ini juga bisa dibaca di Tribun Jabar edisi cetak, Senin (19/9/2016). Ikuti berita menarik lainnya melalui akun twitter: @tribunjabar dan fan page facebook: tribunjabaronline.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/adityas-annas-azhari-baru-dibesarin_20150723_095310.jpg)