Empat Santri Indonesia yang Ditahan di Pakistan Telah Dibebaskan

Iqbal menuturkan, penangkapan tersebut bukan didasari atas tindakan pidana, melainkan karena . . .

Editor: Dedy Herdiana
Shutterstock/KOMPAS.com
Ilustrasi 

JAKARTA, TRIBUNJABAR.CO.ID - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal mengatakan empat warga negara Indonesia yang ditangkap di Gujarat, Pakistan, telah dilepaskan pada Senin (12/9/2016) malam waktu setempat.

"Kini keempat santri itu telah kembali ke madrasah dalam keadaan baik," kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Selasa (13/9/2016).

Keempat WNI itu berasal dari berbagai provinsi di Indonesia. AR asal Sumatera Barat, AD asal Sumatera Utara, SR asal Kalimantan Barat, dan KP asal Sulawesi Selatan.

Iqbal menuturkan, penangkapan tersebut bukan didasari atas tindakan pidana, melainkan karena belum memperpanjang visa. Selain itu, pihak madrasah juga menahan paspor mereka.

"Pengurus madrasah sedang dalam proses memperpanjang visa bagi empat santri tersebut di Kemdagri, Pakistan," ucap Iqbal.

Menurut Duta Besar Islamabad, Iwan Amri, pengurus Madrasah berjanji akan menyampaikan hasil perpanjangan visa kepada KBRI Islamabad segera setelah selesai.

"KBRI Islamabad telah berkomunaksi langsung dengan empat santri tersebut dan mereka dalam keadaan baik. Untuk memastikan kondisi mereka, pejabat Konsuler akan menuju madrasah di Gujrat besok pagi," ujar Iwan.

Sebelumnya, Kedutaan Besar Indonesia di Islamabad menyampaikan ada empat santri yang merupakan warga negara Indonesia ditangkap di Gujrat, Pakistan. Para santri itu adalah bagian dari 24 santri asing jemaah tablig dari berbagai negara.

Mereka ditangkap saat sedang melakukan kegiatan. Masa berlaku visa para santri rupanya telah habis pada bulan Desember 2015. (KOMPAS.com)

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved