SOROT

Reformasi Intelijen

Harus diingat di era rezim Orde Baru, kerap terjadi tindakan ekstrajudisial badan intelijen, sehingga para intel sering memiliki fungsi penyelidikan

Penulis: Adityas Annas Azhari | Editor: Kisdiantoro
TRIBUN JABAR
Adityas Annas Azhari, Wartawan Tribun. 

Oleh ADITYAS A A
Wartawam Tribun

PRESIDEN Joko Widodo pekan kemarin mengusulkan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) sebagai calon Kepala Badan Intelijen Negara (BIN). Terlepas dari segala gunjang-ganjing politik terkait mengapa Jokowi memilih BG, para akademisi, pegamat intelijen, atau aktivis demokrasi berharap BG melakukan reformasi intelijen di negeri ini.

"Kami mendukung keputusan Presiden. Hal itu sejalan dengan reformasi intelijen, BIN memang harus dipimpin oleh nonmiliter," ujar anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti, seperti dilansir Kompas.com, Jumat (2/9).

Reformasi intelijen tetap penting sekalipun Indonesia telah memiliki Undang-Undang no 17 tahun 2011 Tentang Intelijen Negara. Mengapa reformasi intelijen penting? Karena sebagai alat negara yang bersifat strategis dan taktis, badan intelijen rawan disalahgunakan oleh kepentingan-kepentingan tertentu yang berasal dari lingkungan pemerintah, termasuk kepentingan institusi yang memiliki badan-badan tersebut.

Harus diingat di era rezim Orde Baru, kerap terjadi tindakan ekstrajudisial badan intelijen, sehingga para intel sering memiliki fungsi-fungsi penyelidikan dan penyidikan. Padahal kedua fungsi itu merupakan otoritas kepolisian dan kejaksaan.

Secara teoritis, dalam suatu negara yang berlandaskan demokrasi, maka hukum, hak azasi manusia, dan batasan-batasan kewenangan lembaga harus dijunjung tinggi. Karena itu badan intelijen dalam negara demokrasi dituntut mematuhi etika profesionalitas. Para intel harus bekerja sesuai mandat legalnya, selaras dengan konstitusi serta sistem negara demokrasi.

Pasal 2 UU No 17/2011 menyebutkan, asas penyelenggaraan intelijen meliputi profesionalitas, kerahasiaan, kompartementasi, koordinasi, integritas, netralitas; akuntabilitas, dan objektivitas. Ini artinya selain tingkah laku aparat intelijen harus benar, masyarakat pun harus tahu tugas dan wewenang intel.

Masyarakat juga harus tahu bahwa sesuai pasal 7 UU No 17/2011, ruang lingkup intelijen negara meliputi intelijen dalam negeri dan luar negeri, intelijen pertahanan dan/atau militer; intelijen kepolisian, intelijen penegakan hukum, dan intelijen kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian. Dengan pengetahuan mendasar terhadap intelijen ini, masyarakat jangan takut lagi digertak orang yang mengaku intel. Sedangkan bagi anggota intel jangan lagi bersikap konyol dengan mengaku-ngaku intel, dan seenaknya menginterogasi seseorang yang dicurigai.

Harus diingat, seluruh aktivitas badan intelijen dibiayai oleh dana publik yang dikelola negara sebagaimana lembaga negara lainnya. Karena itu sesuai prinsip tata pemerintahan yang baik aktivitas intelijen juga harus dapat dipertanggungjawabkan ke publik dan harus sesuai konstitusi.
Karena badan intelijen dikelola negara dan dibiayai oleh (salah satunya) pajak yang dibayarkan masyarakat, maka tidak salah jika publik mempertanyakan kinerja intelijen. Lihatlah kasus teror 911 (WTC dan Pentagon) di Amerika Serikat, saat publik AS mempertanyakan "Apa saja kerja CIA sehingga gagal mengantisipasi serangan teroris?"

Jika nanti BG disetujui sebagai kepala BIN, ia harus membuat para intel menjadi seorang profesional dan menghormati konstitusi. Para intel pun harus siap menerima risiko sebagai orang yang berhasil tidak dipuji, gagal dicaci maki, hilang tak dicari, dan mati tidak diakui. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved