Sorot

Hukum yang Makin Dilecehkan

BUKAN sekali dua kali prostitusi yang menjerumuskan anak-anak terkuak.

Penulis: Darajat Arianto | Editor: Dedy Herdiana
TRIBUN JABAR
Darajat Arianto, Wartawan Tribun Jabar. 

Oleh: Darajat Arianto, Wartawan Tribun Jabar

BUKAN sekali dua kali prostitusi yang menjerumuskan anak-anak terkuak. Anak-anak juga sering menjadi korban kekerasan seksual hingga perdagangan manusia (trafficking). Kejadian terakhir yang cukup mengejutkan adalah 99 anak menjadi korban prostitusi kaum gay di Cipayung, Puncak, Jawa Barat.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar, kepada Tribunnews mengatakan, dalam penggerebekan di sebuah hotel di Jalan Raya Puncak km 75 Cipayung tersebut, penyidik mengamankan satu tersangka berinisial AR (41). "Satu tersangka kami amankan, inisial AR, dia residivis. AR menawarkan prostitusi anak di bawah umur melalui akun facebook," kata Boy.

Kepada pelanggannya, AR menarik bayaran Rp 2 juta, tapi kepada anak yang melayani kaum gay itu hanya diberi Rp 150 ribu. Kenyataan ini tentunya sangat mengerikan. Anak-anak dijual dengan mudah dan mereka pun seolah mudah terbuai bujuk rayu sang germo.

Kondisi ini membuat masyarakat makin geram. Apalagi data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat jumlah anak yang berhadapan dengan hukum mengalami peningkatan selama periode Januari-April 2016. Sebanyak 298 kasus itu menduduki peringkat paling tinggi anak berhadapan dengan hukum. Dari jumlah itu, anak pelaku dan korban kekerasan dan pemerkosaan, pencabulan, serta sodomi mencapai 36 kasus.

Jadi jangan heran jika nantinya banyak masyarakat yang menuntut untuk kembali mengingatkan tentang RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Ketua Komnas Perempuan Azriana mengungkapkan, RUU tersebut diperlukan karena karena buruknya penanganan korban kekerasan seksual untuk mendapatkan akses kebenaran, keadilan, dan pemulihan. Sistem hukum saat ini, dinilai tidak mampu memberikan keadilan bagi korban, tidak menjerakan pelaku, dan tidak menjamin kasus serupa tidak berulang.

Jika melihat peristiwa kekerasan seksual yang sering berulang, rasanya pantas jika RUU tersebut segera disahkan. Jika tak segera disahkan, seolah hukum dilecehkan karena tak ada efek jera dari pelaku kekerasan terhadap anak.

Setelah kasus Yn, remaja 14 tahun di Bengkulu yang diperkosa dan dibunuh belasan remaja, kita baru tersadarkan betapa mengerikan peristiwa itu. Untuk mencegahnya, sejumlah kalangan meminta agar hukuman kebiri diterapkan pada pemerkosa. Namun kemudian permintaan itu seolah surut lagi ditelan peristiwa lainnya yang terus di-blow up. Dan baru tersadarkan lagi ketika peristiwa serupa mengemuka lagi.

Begitu pun dengan kasus artis yang terjerat narkoba. Rasanya bukan sekali dua kali terjadi. Bahkan di antara artis ada yang terjeremus dua tiga kali. Kasus narkoba yang berulang seperti ini juga kemungkinan karena hukuman yang kurang tegas atau memang pelaku melecehkan hukum itu sendiri. Hukuman mati bagi pengedar narkoba seolah tak menyurutkan peredaran narkoba.

Sekali lagi, bagaimana pun negara harus menunjukkan keberpihakannya yang besar untuk menghentikan kekerasan seksual anak dan narkoba. Kita sebagai masyarakat juga mesti memperkuat kepedulian kita denga mengawal sejauh mana hukum telah dijalankan. (*)

Naskah ini juga dimuat Tribun Jabar edisi cetak, Jumat (2/9/2016). Ikuti berita- berita menarik lainnya melalui akun twitter: @tribunjabar dan fan page facebook: tribunjabaronline.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved