Peredaran Narkoba
Polisi Temukan Senjata Api saat Menyita Sabu dari Oknum PNS Pemprov Jabar
Satresnarkoba Polres Tasikmalaya Kota menangkap seorang pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Penulis: cis | Editor: Kisdiantoro
Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Satresnarkoba Polres Tasikmalaya Kota menangkap seorang pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Provinsi Jawa Barat. PNS yang belakangan diketahui berinisial PR (36) itu ditangkap lantaran terlibat jaringan peredaran narkoba di Kota Tasikmalaya.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan, petugas Satresnarkoba Polres Tasikmalaya Kota menangkap PR di Jalan Ahmad Yani Kota Bandung pada Senin (8/8/2016) sekitar pukul 13.30 WIB. Ia ditangkap berdasarkan hasil pengembangan kasus narkoba jenis sabu sebelumnya.
"Jadi petugas menangkapnya setelah menangkap S alias Bogel di Kota Tasikmalaya. Bogel kedapatan membawa sabu ketika ditangkap. Berdasarkan hasil keterangan, petugas mendapatkan petunjuk jika sabu milik Bogel didapat dari PR," kata Yusri kepada Tribun melalui sambungan telepon, Kamis (11/8/2016).
Dikatakan Yusri, Bogel ditangkap di pol bus di Jalan Ir Juanda Kota Tasikmalaya, Minggu (7/8/2016) sekitar pukul 17.15 WIB. Petugas mendapat informasi dari masyarakat jika ada orang yang diduga sering membawa narkotika jenis sabu.
"Lalu dilakukan penyelidikan. Pukul 17.30 wib terlihat orang yang sesuai dengan ciri-ciri informasi tersebut sedang turun dari bus jurusan Bandung-Tasik. Petugas langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadapnya," kata Yusri.
Yusri menyebut, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket plastik bening diduga berisi sabu dari Bogel. Selain itu, petugas juga menyita alat penghisap sabu dan sepucuk senjata api beserta sebutir peluru dengan kaliber 58.
"Barang itu disimpannya di dalam tas pinggang warna hitam. Tersangka mengaku mendapat sabu tersebut PR dengan cara membeli Rp 800 ribu. Sedangkan senjata api didapat dengan cara bertemu di rumah kosong," kata Yusri.
Dikatakan Yusri, petugas menangkap PR tanpa perlawanan. Tak ditemukan barang bukti narkoba lainnya dari PR. Namun PR mengakui telah menyerahkan sabu-sabu dan senjata api kepada Bogel.
"PR mendapatka sabu itu dari B yang buron. B rumahnya tak jauh dari rumah PR," kata Yusri. PR dikenakan Pasal 114 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancamannya penjara di atas lima tahun. (cis)