Peredaran Narkoba

Nenek Berusia 70 Tahun Ditangkap Polisi Karena Simpan Sabu-sabu di Bawah Kasur

Tim cukup kaget saat mengetahui ternyata E ini merupakan nenek-nenek berusia 70 tahun

Penulis: dra | Editor: Kisdiantoro
DOKUMENTASI TRIBUN JABAR
ILUSTRASI -- borgol kriminal 

BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Seorang nenek di Kota Bandung berinisial E terpaksa menjalani hari-harinya dibalik jeruji besi Markas Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polrestabes Bandung. Nenek E yang berusia 70 tahun ini, diamankan petugas setelah ditemukannya 150 gram narkoba jenis sabu-sabu di bawah tempat tidur kediamannya di kawasan Awiligar, Kota Bandung.

Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Febri Kurniawan Ma'ruf melalui Wakasat Narkoba Polrestabes Bandung, Kompol Agah Sonjaya,menuturkan, penangkapan terhadap nenek E ini berawal saat polisi menangkap seorang pengedar berinisial R (27) di kawasan Jalan Tongkeng, Kota Bandung pada Minggu (7/8/2016). Saat itu, R hendak melakukan transaksi narkoba.

"Kami langsung mengamankan R. Lalu kami kembangkan jika barang tersebut berasal dari seseorang D (28)," ujar Agah kepada wartawan di Markas Sat Narkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi, Kota Bandung, Kamis (11/8/2016).

Di malam itu juga, lanjut Agah, petugas pun menangkap D. Dari tangan D, petugas menemukan 15 paket kecil sabu-sabu.

"Kami periksa, berdasarkan pengakuannya, barang tersebut akan dititipkan ke seseorang berinisial E di Awiligar," katanya.

Keesokan harinya atau pada Senin (8/8/2016) malam, petugas yang sudah mengantongi alamat E, langsung mendatangi kediamannya di Awiligar. Petugas dibuat kaget lantaran mengetahui E merupakan seorang wanita lanjut usia.

"Tim cukup kaget saat mengetahui ternyata E ini merupakan nenek-nenek berusia 70 tahun," kata Agah yang memimpin tim menggeledah kediaman E.

Petugas pun langsung menggeledah kediaman E. Di kediamannya E, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan jumlah yang cukup banyak.

Berdasarkan hasil penggeledahan, ditemukan 16 paket narkoba sabu-sabu. Di dalam satu paket sabu-sabu, terdapat 15 paket sabu-sabu kecil. Jika ditotalkan, terdapat 240 paket sabu-sabu dengan berat total sebanyak 150 gram.

"Paket-paket itu kami temukan di bawa kasur. Saat penggeledahan, disaksikan juga oleh anggota keluarga lain, mereka pun cukup kaget karena tidak mengetahui nenek E menyimpan barang itu," katanya.

Agah menuturkan, berdasarkan pengakuan nenek E, barang tersebut merupakan milik anaknya berinisial E (37) yang saat ini berada di Rutan Kebonwaru Bandung. Polisi belum memastikan barang yang ditemukan di kediaman nenek E ini dijual belikan olehnya atau anaknya di Rutan, atau hanya disimpan saja.

"Ada kemungkinan untuk dijual lagi. Tapi kami masih mendalami, belum ada bukti yang mengarah ke sana," katanya. (Dra)

Apakah kasus sang nenek akan berlanjut ke pengadilan dan berapa ancaman hukuman penjaranya? Baca berita selengkapnya di edisi cetak Tribun Jabar besok, Jumat (12/8/2016). Follow akun twitter Tribun Jabar: @tribunjabar dan facebook: tribunjabar, untuk mendapatkan info terkini.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved